Bandar Sabu Berdalih, BB Timbangan Elektrik Untuk Menimbang Batu Akik


SURABAYA - Rupanya terdakwa yang satu ini mempunyai berbagai 'jurus' yang dikeluarkan Jogia Anggun Mulia, terdakwa kasus peredaran narkotika jenis sabu untuk lolos dari hukuman penjara. Demi memuluskan usahanya tersebut, warga Jalan Kawung itu berdalih bahwa barang bukti berupa timbangan elektrik bukan digunakannya untuk menimbang sabu, melainkan hanya digunakan untuk menimbang batu akik.

Kejanggalan itu terungkap saat Jogia menjalani pemeriksaan sebagai terdakwa kasus kepemlilikan narkotika jenis sabu-sabu seberat 2,6 gram di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (26/10). Dihadapan majelis hakim yang diketuai Kammarudin Simanjuntak, terdakwa mengaku bahwa sabu tersebut dipakai untuk dirinya sendiri. "Barang itu (sabu) saya pakai sendiri pak. Kalau tidak memakai sabu, badan saya sakit," ujarnya.

Keterangan dari terdakwa ternyata tak membuat hakim Kammarudin percaya begitu saja. Hakim Kammarudin langsung mencecar terdakwa terkait adanya barang bukti timbangan elektrik yang berhasil disita polisi saat dirinya digrebek. "Masa barang itu kamu konsumsi sendiri sampai kamu punya timbang segala? Dengan berat yang berbeda-beda pula," cecarnya.

Mendapati pertanyaan itu, terdakwa pun berdalih bahwa timbangan tersebut bukan digunakannya untuk menimbang sabu-sabu. "Timbangan elektrik itu kan dijual bebas, bisa buat menimbang batu akik juga pak," kilah terdakwa kepada hakim Kammarudin.

Dalam catatannya, hakim Kammarudin bahkan memiliki rekam jejak terdakwa dalam berbisnis sabu-sabu. "Kamu kan pernah direhabilitasi selama 6 bulan. Sekarang kamu kembali lagi karena ketergantungan, apa karena tergiur uang hasil penjualan barang itu?" sindirnya kepada terdakwa.

Dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sri Rahayu terungkap bahwa terdakwa ditangkap anggota Polrestabes Surabaya di rumahnya di Jalan Kawung, Surabaya pada Juli lalu. Penangkapan itu dilakukan setelah polisi mendapat laporan dari warga yang menyebut bahwa terdakwa merupakan bandar narkotika kelas kakap yang sering bertransaksi sabu-sabu.

Saat dilakukan penggeledahan di rumahnya, polisi berhasil menemukan barang bukti sebanyak 9 poket sabu-sabu dengan total seberat 2,77 gram. Selain sabu, polisi juga berhasil menemukan satu unit timbangan elektrik yang digunakan terdakwa untuk memastikan berat sabu-sabu yang akan dijualnya.

Atas perbuatannya, terdakwa dijerat dengan pasal 114 ayat 1, pasal 112 ayat 1, pasal 127 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang pemberantasan tindak pidana narkotika. Dengan pasal tersebut, terdakwa terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara. (Zai)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement