Permohonan Rehab Ditolak, Dua Budak Narkoba Divonis 3 Tahun Penjara

SURABAYA - Efendi dan Hasani, dua terdakwa budak sabu-sabu diganjar hukuman penjara 3 tahun oleh majelis hakim yang diketuai I Wayan Sosiawan di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (25/10/2016). Hakim asal Bali itu menyatakan kedua terdakwa terbukti menyalahgunakan sabu-sabu untuk dirinya sendiri. Vonis tersebut jomplang dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut keduanya dengan hukuman 8 tahun penjara.

Dalam pertimbangannya, hakim Wayan menjelaskan, kedua terdakwa pernah menjalani rehabilitasi di Yayasan Orbit sebagai pencadu narkotika. "Pernah menjalani rehabilitasi di Yayasan Orbit selama 6 bulan, namun baru berjalan 2 bulan kedua terdakwa sudah keluar," terangnya.

Atas hal itulah, hakim Wayan menilai bahwa kedua terdakwa tidak memiliki niat untuk sembuh dari ketergantungan narkotika. "Tidak sepakat dengan penasehat hukum terdakwa yang menyatakan kedua terdakwa merupakan pecandu narkotika," terangnya.

Hakim Wayan menilai bahwa kedua terdakwa yang tercatat sebagai warga Bangkalan ini tergolong merupakan penyalahguna narkotika untuk dirinya sendiri sesuai pasal 127 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. "Mengadili, menjatuhkan hukuman selama 3 tahun penjara kepada kedua terdakwa," kata hakim Wayan.

Vonis yang dijatuhkan hakim Wayan tersebut jomplang dari  tuntutan yang diberikan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Damang Anubowo. Pada persidangan sebelumnya, jaksa Damang menuntut kedua terdakwa dengan hukuman 8 tahun penjara.

Usai dijatuhi hukuman, kedua terdakwa menyatakan pikir-pikir atas vonis 3 tahun penjara yang dijatuhkan hakim Wayan. Hal yang sama juga diambil jaksa Damang. "Kami pikir-pikir atas vonis majelis hakim," kata kedua terdakwa kepada hakim Wayan. (ban/zai)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement