SITUBONDO - Warga yang berurusan dengan Kantor Dinas
Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) di Kabupaten Situbondo, sering
pulang dengan kecewa. Petugas di bagian pelayanan cetak KTP Elektronik, tak
bisa melayani,karena tidak koneknya server dari pusat, yang merupakan
jaringan/alat untuk mencetak lembar e-KTP tersebut dan penggantinya yaitu
mendapat surat keterangan (SUKET) itu sesuai edaran dari dirjen pusat.
Dampaknya,
selain tak bisa mencetak baru bagi warga yang baru memiliki E-KTP, juga tak
bisa melakukan proses untuk warga yang mengganti E-KTP akibat kartu sebelumnya
rusak, hilang, pindah alamat, atau ganti status.
"Saya datang jauh jauh dari desa besuki untuk
melakukan perekaman E-KTP di kantor Dukcapil situbondo tapi tidak bisa dicetak
kata petugas perekaman,dikarenakan servernya tidak konek dari pusat. Apakah ini pelayanan disdukcapil
situbondo atau disdukcapil pusat yang tidak beres," keluh salah satu warga
melalui pesan singkat ke SbNewsweek
biro Situbondo,kamis(6/10)
Saat dikonfirmasi SbNewsweek Ir.Mohammad Sifa,Kepala dinas kependudukan
dan catatan sipil kabupaten Situbondo melalui kabid kependudukan Fauzia
mariana,SH. membenarkan tentang perekaman E-KTP yang baru merekam semenjak
bulan september tidak bisa dicetak,karena kendala server dari pusat tidak konek
mass.!! Disinggung tentang pengadaan blanko E-KTP.
Kami sudah mengajukan blanko
E-KTP Semaksimal mungkin ke pusat.seperti bulan september kemarin kami
mengajukan 5000 keping blanko E-KTP ke pusat. “Tapi dapatnya blanko hanya 2000
keping blanko dari pusat. Mau gimana lagi mass...? jadi bukan kesalahan
disdukcapil Situbondo.” pungkas fauzia. (ima)