TULUNGAGUNG -
Lembaga permasyarakatan ( lapas ) kelas II B Tulungagung kemarin lalu menerima warga
binaan sebanyak 30 orang dari rumah tahanan ( rutan ) madaeng. Narapidana yang
dilayar ke lapas sebagian residivis dalam
perkara perampokan dengan kekerasan dan perkara narkoba, hukuman rata-rata
dibawah 5 tahun penjara, kata KPLP (manap ) di ruang kerjanya.
Berdasarkan yang
terungkap di persidangan Pengadilan negeri Tulungagung. Terbukti banyak tahanan
dalam lapas yang selalu berhubungan dengan pihak luar. Pengakuan terdakwa pil
double L ,Wahyu ( sebelum tertangkap ) sering bertransaksi dengan terpidana melalui
hubungan ponsel ( Deden ).
Selainnya
terdakwa Supriyadi alias pri kecek perkara 378, 372 KUHP (penggelapan dan penipuan
)juga sering menghubungi saksi keluar. Saksi kunci marah dengan terdakwa karna menghubunginya,
ungkap saksi di persidangan kepada hakim ketua, Ahmad Wijayanto, di ruang tirta.
Residivis itu akhirnya diputus selama 2,4 tahun, dari tuntutan penuntut umum ,YudaTangguh,
3,6 tahun.
Dalam
berkas terpisah terdakwa (Davit)
dituntut Jaksa ( Yuda ) 2,4 tahun ,diputus 2 tahun, dengan ketua hakim yang
sama ,terdakwa tidak pernah tersangkut pidana. Ditahun 2016 lapas II B Tulungagung
lemah dalam keamanan dan pengawasan ,buktinya beberapa kali tahanan berhasil kabur
melompat pagar tembok dan kemudian tertangkap
di tempat masing-masing.
Setelah itu,4 orang narapidana membuat onar lalu dimasukkan
di sel tikus dekat kantor lapas. Tiganya melarikan diri dengan menggunakan gagang
spion ,gunting, cat mil, melalui plafon sekitar pukul 02.00 WIB, disaat derasnya
hujan. Informasi , 2 orang warga binaan yang kabur sudah tertangkap kasusnya pencurian,
sedangkan satunya terlibat kasus perampokan dengan kekerasan ,hingga saat ini belum
tertangkap.
Narapidana yang belum
tertangkap tadinya diangkat sebagai tamping blok. Kata Turkan ,yang baru bebas dari
penjara mengatakan, narapidana yang belum tertangkap membawa kabur uang tahanan
sebanyak Rp70 juta, katanya. Uang yang dibawa kabur di titipkan tahanan yang
baru menerima relass untuk ringankan hukuman dipersidangan. Tiap tahanan yang
menerima relass meminta bantuan dengannya sekalian dititipi uang. Diduga titipan
ringankan hukuman yang nantinya akan diberikan ke oknum tertentu.
Diduga oknum tersebut
akan menemui oknum dilingkup tertentu yang seterusnya oknum berkomunikasi lewat
darat. Jalur tikus ini masih dalam penyelidikan dan penyidikan, dan siapa-siapa
saja oknum yang nanti terlibat di jalur tikus tersebut akan diseret ke meja
hijau. Hampir 1 tahun gaya seperti ini pernah terjadi, oknum sipir bekerjasama dengan
oknum panitra. Selanjutnya oknum panitra berkomunikasi langsung dengan oknum di
atas, terdakwanya judi online diputus kala
itu 3 bulan. Bersambung. (Nan)