KEDIRI - Ulah para
pengemudi truk pasir yang melintas di wilayah Kecamatan Ngancar membuat tiga
pilar –kantor kecamatan, polsek, dan koramil setempat geram. Sebab, mereka
tidak pernah bertanggung jawab atas kerusakan jalan yang di akibatkannya. Karena
itu pada (Rabu 05/10/2016),beberapa hari kemarin tiga pilar pimpinan kecamatan
itu kompak menutup sejumlah akses jalan yang biasa dilewati truk pasir.
“Masing-masing
jalan yang di tutup yaitu di Desa Manggis danDesa Margouripserta Desa Sempu
sedangkan kalau ada seorang
pengemudi truk pasir yang masih nekat menerabas akan tilang.
Kapolsek
Ngancar AKP A. Ridwan saat di temui (Kamis 06/10/2016) mengatakan, penutupan
akses truk pasir itu merupakan langkah terakhir. Sejak sebulan sebelumnya,
aparat dan pemerintah juga telah melakukan sosialisasi kepada warga mengenai
rencana tersebut. “Kami juga telah memberitahu kepada sopir-sopir dump truck
yang lewat melalui banner,” ungkap Kapolsek.
Hal
ini di lakukan mengingat para sopir itu
sendiri terkesan sengaja tidak
mengindahkan aturan tersebut selain itu
sekitar pukul 08.00, pagi kemarin ada 12 personel Polsek Ngancar
dikerahkan ke titik-titik tersebut. Mereka
juga diperkuat dengan bantuan enam personel dari TNI AD dari Koramil Ngancar.
“Kami bertindak untuk melakukan pengamanan karena ada warga yang pro dan
kontra,” ujar Ridwan.
Penutupan ini dilakukan
dengan cara memasang drum di tengah jalan. Drum yang diisi cor semen itu
dipasangi papan peringatan larangan tentang larangan penambangan di dalam
kawasan hutan tanpa izin. Ini sesuai dengan pasal 17 Undang-Undang (UU) 18/2013
tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Selang waktu yang bersamaan Camat
Ngancar Ngaseri juga menambahkan,” drum
itu akan dicek secara berkala. Warga juga dilibatkan untuk mengawasinya setiap
hari. Siapa pun yang berusaha membuka akses jalan tersebut, bakal ditindak
tegas. ”Akan kita proses sesuai hukum,” tegasnya.
Selain memasang drum dan
papan peringatan di tengah jalan, mereka juga membuat penghalang berupa
gundukan tanah. Ini dilakukan di jalur penghubung Desa Margourip dengan Desa
Sumbersari.
Lebarnya lima meter dengan
ketinggian tiga meter. Diharapkan, truk pasir tidak kuat saat melalui gundukan tersebut.
“Ini mirip polisi tidur, namun sangat besar,” ujar Ngaseri. Dana pembuatan drum
penghalang, papan peringatan, dan gundukan itu berasal dari warga serta lembaga
masyarakat desa hutan (LMDH).
Terpisah,Kapolsek Ridwan
menambahkan,” tindakan ini terpaksa dilakukan karena kasus kecelakaan yang
melibatkan truk pasir cukup banyak. “Itu yang membuat masyarakat resah,”
tuturnya.
Data yang dihimpun wartawan
koran ini, pada Agustus lalu saja, kecelakaan yang melibatkan truk pasir
mencapai sebelas kasus. Korban jiwanya dua orang. ”Tadi pengemudi truk pasir
yang nekat melintas meskipun sudah ditutup, kami tilang,” imbuh Ridwan.
Adapun Camat Ngaseri
mengatakan, jalur itu ditutup karena truk pasir yang melintasinya sering
merusak infrastruktur jalan. “Lihat itu, jalanan di sini banyak yang rusak,”
katanya sambil menunjukkan sejumlah ruas jalan yang penuh lubang.
Data yang di himpun,ruas
jalan di Kecamatan Ngancar memang banyak yang berlubang dan retak. Di antaranya
200 meter jalan Desa Pandantoyo, 1 kilometer jalan Desa Jagul, 2 kilometer
jalan Desa Margourip, 300 meter jalan Desa Manggis, dan 300 meter jalan Desa
Sempu.
Untuk
diketahui, truk-truk yang mengambil pasir dari Blitar itu memang melintasi
kawasan hutan pegunungan milik Perum Perhutani. “Makanya, kami juga bekerja
sama dengan Perhutani,” sebut Ridwan.
Meski ditujukan untuk sopir
truk pasir, sejumlah warga sempat khawatir tak bisa membawa hasil panenannya
keluar atas penutupan akses jalan tersebut. Mereka juga khawatir tak bisa
membawa pupuk cair (tetes) untuk tanaman nanasnya hingga ke sawah.
Atas
hal ini, Camat Ngaseri segera turun tangan dan menjelaskan. “Yang tidak bisa
melintas hanya truk yang muatannya mencapai lima ton. Kalau di bawahnya, masih
bisa,” jelasnya. Begitu pula dengan kendaraan roda empat milik warga. Asalkan,
muatannya dibatasi sesuai ketentuan. (Wan/Lum)