
Dalam keterangannya dipersidangan, saksi yang berpangkat Inspektur Dua
(Ipda) ini menjelaskan asal muasal tertangkapnya warga medan tersebut. Menurut
saksi Aris, terdakwa ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat,
adanya transaksi Narkoba dalam Jumlah besar di Jl Putat Gede Gg IV, empat hari
sebelum penangkapan terhadap terdakwa pada Kamis (16/6/2016), dan mengamankan
barang bukti shabu. Seberat 1 kg dan 3000 inek yang diserahkan ke terdakwa
Muhammad Ibrahim Lutfi (29) berkas terpisah.
"Saat menyerahkan barang, disana kami lakukan penangkapan, dan setelah
dilakukan pengembangan, kami temukan barang bukti 1 kg yang disimpan di Tempat
terdakwa menginap di Griya Avie Jl Darmo Indah kamar 330," terang Aris.
Ketua Majelis Hakim Sarwedi yang menanyakan kebenaran keterangan Saksi
kepada terdakwa, hanya dapat mengangguk saja," benar apa tidak, jangan
hanya mengangguk," bentak Sarwedi yang dijawab benar oleh terdakwa
Maherudin Tanjung.
Dalam pemeriksaan di Kamar Tempatnya menginap, ditemukan barang bukti shabu
seberat 1 kg, tiket Pesawat yang tersimpan dalam kopornya. Dalam
persidangan juga terungkap, bahwa terdakwa mengaku disuruh oleh Koko (DPO)
bandar Narkoba asal Medan Sumatera Utara, dirinya disuruh menyerahkan kepada
seseorang di Surabaya," saya disuruh dan diberi petunjuk melalui
Handphone," ujarnya.
Dalam pengembangan, petugas BNNP Jatim mendapati keterangan bahwa Narkotika
tersebut dikirim atas permintaan seorang Napi berinisial S, yang mendekam di
Lembaga pemasyaraktan (Lapas) Sidoarjo.
Dalam mempertanggung jawabkan perbuatannya,
terdakwa didakwa Pasal 114 ayat (2) pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1)
Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang dapat diancam hukuman
mati. (ban)