SURABAYA– Muhammad Brahim Lutfi, pemilik 1,3 Kg Sabu juga 3000
inek akhirnya diadili didudukan di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN)
Surabaya sebagai terdakwa perkara kepemilikan narkotika.
Sidang
perdana ini diketuai hakim Rohmad dengan
agenda pembacaan berkas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Lujeng Andayani dari
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim, Selasa pekan lalu.
Dalam
isi dakwaan jaksa diceritakan, perkara ini berawal dari penangkapan yang
dilakukan petugas Badan Nasional Narkotika Provinsi (BNNP) Jatim terhadap para
terdakwa di jalan Putat Gede IV Surabaya, pada 16 Juni 2016 silam.
Dari
tangan para terdakwa, petugas berhasil mengamankan 10 plastik klip ukuran
sedang masing-masing plastik berisikan sabu, dengan berat 103 gram per
bungkusnya, jadi total sabu seberat 1,3 Kg.
Tak
hanya itu, petugas juga berhasil mengamankan 1 bungkus plastik pil ekstasi
warna hijau dengan logo ‘N’ berjumlah 2000 butir, serta 1 bungkus plastik pil
ekstasi dengan logo ‘8’ berjumlah 1000 butir, jadi total ekstasi berjumlah 3000
butir.
Kepada
petugas, Muhammad Brahim Lutfi menceritakan, barang-barang tersebut berasal
dari Sutaji (DPO). Melalui obrolan via seluler, pada 13 Juni 2016 lalu,
Muhammad mengaku hanya diperintah oleh Sutaji untuk menerima kiriman narkoba
tersebut dari terdakwa Maheruddin Tanjung.
Menindak
lanjuti perintah Sutaji, selanjutnya kedua terdakwa tersebut janjian untuk
bertemu. Mereka akhirnya sepakat bertemu di jalan Putat Gede IV Surabaya,
sebuah gang samping hotel Griya AVI, tempat terdakwa Maheruddin mengginap.
Paketan
narkoba dengan isi sebagaimana disebutkan diatas, yang terbungkus kantong
plastik warna hitam, akhirnya diserahkan terdakwa Maheruddin kepada terdakwa
Mohammad Brahim.
Sesaat
paketan narkoba tersebut berpindah tangan, keduanya akhirnya ditangkap petugas. Sama
halnya dengan terdakwa Muhammad Brahim Lutfi, dalam waktu dekat, jaksa pun juga
bakal menyeret Maheruddin Tanjung (terdakwa berkas terpisah, red) ke meja
hijau. Atas perbuatannya, oleh jaksa, kedua terdakwa dijerat pasal 114 ayat 2
jo pasal 132 ayat 1 UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Saat
dikonfirmasi, penasehat hukum terdakwa, Fariji belum bisa berkomentar banyak. “Masih
sidang perdana, selanjutnya akan kita buktikan di persidangan, bahwa terdakwa
hanyalah korban dari bisnis yang dijalankan Sutaji,” ujarnya. (Zai)