Polsek Bubutan Mengaku Ada Kesalahan Pengetikan

SURABAYA – Sidang lanjutan praperadilan terhadap Polsek Bubutan atas tuduhan salah tangkap dan dugaan penyiksaan, yang digelar di Ruang Kartika 2, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, digelar dengan agenda pengumpulan alat bukti dan keterangan saksi ahli‎ dari pihak pemohon, Rabu (12/10).

Sebelum mendengarkan keterangan saksi ahli, pemohon terlebih dahulu menghadirkan tiga saksi dari teman dan tetangga tersangka, diantaranya Muhammad Subandi, Ricky Lamario dan Mochmmad Juliadi, yang mana ketiganya mengaku pada saat kejadian, (Rabu (21/8/2016) sekitar pukul 16.30 WIB, melihat dan sempat ngobrol dengan tersangka didekat rumahnya.

Sementara Saksi Ahli Prof. DR. Sadjiono, guru besar Administrasi Universitas Bhayangkara, saat disinggung dengan adanya dua surat perintah penangkapan ‎(Sprinkap) dengan nomor registrasi dan tahun berbeda, hal tersebut merupakan cacat Yuridis dan merupakan Error Human Typing, yang dilakukan oleh personal atau perorangan.

“Penyidik mempunyai kewenangan yang berdasar atas nama jabatan untuk mengeluarkan Surat penangkapan, terkait dengan Sprinkap ‎yang dimaksud, merupakan Human Error Typing, yang artinya dapat terjadi karena atas nama Pribadi bukan institusi atau pangkat dan disebut Mal Administrasi. Sehingga harus dapat mempertanggung jawabkan kesalahannya,” terang Sadjiono.

‎Sadjiono menjelaskan, penyidik tidak dapat menetapkan seseorang sebagai tersangka tanpa adanya dua alat‎ bukti yang lengkap, sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP. Sementara prosedur dalam penangkapan dan sebelum menetapkan sebagai tersangka penyidik harus tunduk pada Peraturan Kapolri no 14 tahun 2012. “Hal itu juga diatur dalam teknis, sesuai undang undang dan kebijakan,” paparnya.

Disinggung dengan penangkapan terhadap tersangka oleh korban dan diserahkan ke Pihak berwajib yang dianggap menyalahi aturan, Guru Besar Administrasi Universitas Bhayangkara ini mengungkapkan, bahwa dalam setiap upaya penangkapan, Polisi dapat melakukan sesuai dengan adanya Laporan.

“Laporan itu ada dua, Model A yang mana polisi dapat melakukan ‎melakukan penangkapan karena melihat langsung, dan Laporan Model B, sesuai laporan Masyarakat yang merasa menjadi korban, kalau melihat hal seperti itu, adalah laporan model B, karena adanya penyerahan oleh Korban,” tambahnya.

Sedang terkait adanya dugaan penyiksaan yang dilakukan oleh penyidik, Sadjiono menjelasakan,‎ sebagai tindak kesewenang-wenangan dalam melakukan tindakan, bukan melakukan perbuatan atas nama Jabatan.

“Dalam Pasal 17, mengatur secara tegas, melarang melampaui kewenangan didalam jabatan, diantaranya, bertindak sewenang wenang, dalam melampaui jabatan, batas ataupun aspek Perundang undangan,” Imbuhnya.

Sementara Kanit Reskrim Polsek Bubutan saat dikonfirmasi mengatakan, bahwa pihaknya melakukan penahanan terhadap tersangka, hasil dari penyerahan dari pihak yang mengaku menjadi korban. “Kami melakukan proses hukum setelah mendapat penyerahan dari Korban,” terangnya.

Disinggung dengan Sprinkap ganda dengan nomor dan tahun berbeda, Mantan KBO Satreskoba Polrestabes Surabaya ini mengaku, bahwa adanya kesalahan pengetikan, yang terlanjur dikirim ke keluarga tersangka. (Zai)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement