SURABAYA – Sidang lanjutan
praperadilan terhadap Polsek Bubutan atas tuduhan salah tangkap dan dugaan
penyiksaan, yang digelar di Ruang Kartika 2, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya,
digelar dengan agenda pengumpulan alat bukti dan keterangan saksi ahli dari
pihak pemohon, Rabu (12/10).
Sebelum
mendengarkan keterangan saksi ahli, pemohon terlebih dahulu menghadirkan tiga
saksi dari teman dan tetangga tersangka, diantaranya Muhammad Subandi, Ricky
Lamario dan Mochmmad Juliadi, yang mana ketiganya mengaku pada saat kejadian,
(Rabu (21/8/2016) sekitar pukul 16.30 WIB, melihat dan sempat ngobrol dengan
tersangka didekat rumahnya.
Sementara
Saksi Ahli Prof. DR. Sadjiono, guru besar Administrasi Universitas Bhayangkara,
saat disinggung dengan adanya dua surat perintah penangkapan (Sprinkap) dengan
nomor registrasi dan tahun berbeda, hal tersebut merupakan cacat Yuridis dan
merupakan Error Human Typing, yang dilakukan oleh personal atau perorangan.
“Penyidik
mempunyai kewenangan yang berdasar atas nama jabatan untuk mengeluarkan Surat
penangkapan, terkait dengan Sprinkap yang dimaksud, merupakan Human Error
Typing, yang artinya dapat terjadi karena atas nama Pribadi bukan institusi
atau pangkat dan disebut Mal Administrasi. Sehingga harus dapat mempertanggung
jawabkan kesalahannya,” terang Sadjiono.
Sadjiono
menjelaskan, penyidik tidak dapat menetapkan seseorang sebagai tersangka tanpa
adanya dua alat bukti yang lengkap, sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP.
Sementara prosedur dalam penangkapan dan sebelum menetapkan sebagai tersangka
penyidik harus tunduk pada Peraturan Kapolri no 14 tahun 2012. “Hal itu juga
diatur dalam teknis, sesuai undang undang dan kebijakan,” paparnya.
Disinggung
dengan penangkapan terhadap tersangka oleh korban dan diserahkan ke Pihak
berwajib yang dianggap menyalahi aturan, Guru Besar Administrasi Universitas
Bhayangkara ini mengungkapkan, bahwa dalam setiap upaya penangkapan, Polisi
dapat melakukan sesuai dengan adanya Laporan.
“Laporan
itu ada dua, Model A yang mana polisi dapat melakukan melakukan penangkapan
karena melihat langsung, dan Laporan Model B, sesuai laporan Masyarakat yang
merasa menjadi korban, kalau melihat hal seperti itu, adalah laporan model B,
karena adanya penyerahan oleh Korban,” tambahnya.
Sedang
terkait adanya dugaan penyiksaan yang dilakukan oleh penyidik, Sadjiono
menjelasakan, sebagai tindak kesewenang-wenangan dalam melakukan tindakan,
bukan melakukan perbuatan atas nama Jabatan.
“Dalam
Pasal 17, mengatur secara tegas, melarang melampaui kewenangan didalam jabatan,
diantaranya, bertindak sewenang wenang, dalam melampaui jabatan, batas ataupun
aspek Perundang undangan,” Imbuhnya.
Sementara
Kanit Reskrim Polsek Bubutan saat dikonfirmasi mengatakan, bahwa pihaknya
melakukan penahanan terhadap tersangka, hasil dari penyerahan dari pihak yang
mengaku menjadi korban. “Kami melakukan proses hukum setelah mendapat
penyerahan dari Korban,” terangnya.
Disinggung
dengan Sprinkap ganda dengan nomor dan tahun berbeda, Mantan KBO Satreskoba
Polrestabes Surabaya ini mengaku, bahwa adanya kesalahan pengetikan, yang
terlanjur dikirim ke keluarga tersangka.
(Zai)