PONOROGO -
Dengan adanya pemberitaan untuk dana desa 2015 – 2016 di desa patik kecamatan Pulung kabupaten
Ponorogo di media ini edisi 0306 itu
menurut keterangan kepala desa Ali melalui joko susilo selaku lembaga
pengawas korupsi jawa timur yang bertugas di wilayah kabupaten Ponorogo ,
ternyata tidak benar terkait proyek yang ambrol itu bukan dana desa akan tetapi
proyek tender sudah lama proyek tahun 2013.
Pada saat investigasi
joko susilo mengaku bahwa mendapatkan informasi dari masyarakat , ternyata
setelah di klarifikasi ulang keterangan
dari masyarakat tidak benar untuk itu kami selaku lembaga pengawas korupsi
tidak keberatan untuk mengucapkan minta maaf kepada kepala desa Patik ,atas
pemberitaan yang di anggap tidak ada kebenaran menurut sumber masyarakat
melalui lembaga pengawas korupsi joko susilo. (Man)
