Surabaya
Newsweek- Kasus dugaan Korupsi Badan Usaha Milik Daerah (
BUMD ) PD Pasar Surya Surabaya, hingga saat ini yang ditangani oleh , Kejaksaaan
Negeri Surabaya masih dalam penyelidikan, beberapa jajaran direksi PD Pasar
Surya sudah dipanggil dan mau hadir, namun hanya pihak pedagang saja yang masih
enggan mendatangi surat panggilan dari Kejaksaan Surabaya, padahal surat
panggilan kedua sudah dikirimkan kepada 10 pedagang, entah ada apa dengan
pedagang, yang tidak mau menghadiri panggilan dari Kejaksaan Surabaya.
Terlepas dari
dugaan korupsi yang dilakukan oleh juru tagih dan kepala pasar, yang saat ini
ditangani oleh kejaksaan surabaya, masih ada kasus besar di PD Pasar Surya, yang belum terkuak, bahkan nilainya lebih
besar sampai miliaran rupiah yaitu, dugaan Penyalahgunaan anggaran penyertaan modal PD
Pasar Surya sebesar Rp 10 Miliar untuk yang diterima Desember 2015 untuk revitalisasi
pasar berpotensi masalah hukum. Pasalnya anggaran yang seharusnya untuk
pembangunan empat pasar itu diduga digunakan untuk membayar gaji karyawan.
Ironisnya, pembangunan pasar yang seharusnya
dilakukan tahun ini hanya terlihat di Pasar Keputran Utara saja. Namun, untuk
pembangunan pasar lainya belum terlihat sampai sekarang. Lantas, kemana sisa
dana Rp 10 miliar tersebut ?
Anggota Komisi C DPRD Surabaya M. Machmud terkait hal ini menjelaskan, penggunaan dana
penyertaan modal harus sesuai peruntukan dalam perjanjian penyertan modal
antara Pemkot Surabaya dan PD Pasar Surya.
“Kalau bunyinya untuk pembangunan revitalisai pasar
ya harus digunakan sesuai peruntukan. Jelas tidak boleh kalau untuk gaji
karyawan,” kata politisi Partai Demokrat ini.
Lebih lanjut, Machmud meminta Pemkot Surabaya melakukan
langkah tegas yaitu, meminta laporan penggunaan keuangan karena, sampai saat
ini tidak jelas penggunaanya. Hal ini dikarenakan penyalahgunaan anggaran bisa
berpotensi masalah hukum.
“Yah Pemkot harus meminta laporan penggunaan
anggaran untuk apa saja. Terus sisanya berapa dan untuk apa saja,” jelas mantan
Ketua DPRD Surabaya itu.
Untuk itu, Komisi C DPRD Surabaya akan memanggil PD
Pasar Surya untuk meminta pertanggungjawaban terkait, pembangunan empat pasar
tersebut. Dengan begitu akan diketahui dengan jelas apakah menyalahi aturan
atau tidak.
“Kita akan tanyakan sampai dimana pembangunan
revitalsasi pasar tersebut, nanti kita akan memanggil untuk pertanggungjawaban,”tandas
Mahmud.
Mantan Direktur Utama PD Pasar Surya Kariyanto
Wibowo periode Tahun 2012 – 2015, ketika dikonfirmasi menjelaskan bahwa, kasus
dugaan korupsi yang saat ini, ditangani oleh Kejaksaan Surabaya , dirinya
mengaku tidak mau menjelaskan walaupun, ia mengetahui segalanya, karena
menurutnya dia tidak enak sebab bukan Dirut PD Pasar Surya lagi.
“Saya tidak enak mas, karena saya tidak disitu lagi
( PD Pasar Surya – Red ), walaupun saya tahu semua tapi saya memilih diam saja
mas,” ungkap Kariyanto Wibowo.
Terkait pengunduran dirinya dari Dirut PD Pasar Surya
ia mengatakan bahwa, tidak ada kaitannya dengan dugaan korupsi yang dilakukan
oleh kepala pasar dan juru tagih.( Ham)