Pemilik 1,3 Kg Sabu dan 3000 Inek Diadili

SURABAYA– Muhammad Brahim Lutfi, pemilik 1,3 Kg Sabu juga 3000 inek akhirnya diadili didudukan di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya sebagai terdakwa perkara kepemilikan narkotika.

Sidang perdana ini diketuai  hakim Rohmad dengan agenda pembacaan berkas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Lujeng Andayani dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim, Selasa pekan lalu.

Dalam isi dakwaan jaksa diceritakan, perkara ini berawal dari penangkapan yang dilakukan petugas Badan Nasional Narkotika Provinsi (BNNP) Jatim terhadap para terdakwa di jalan Putat Gede IV Surabaya, pada 16 Juni 2016 silam.

Dari tangan para terdakwa, petugas berhasil mengamankan 10 plastik klip ukuran sedang masing-masing plastik berisikan sabu, dengan berat 103 gram per bungkusnya, jadi total sabu seberat 1,3 Kg.

Tak hanya itu, petugas juga berhasil mengamankan 1 bungkus plastik pil ekstasi warna hijau dengan logo ‘N’ berjumlah 2000 butir, serta 1 bungkus plastik pil ekstasi dengan logo ‘8’ berjumlah 1000 butir, jadi total ekstasi berjumlah 3000 butir.

Kepada petugas, Muhammad Brahim Lutfi menceritakan, barang-barang tersebut berasal dari Sutaji (DPO). Melalui obrolan via seluler, pada 13 Juni 2016 lalu, Muhammad mengaku hanya diperintah oleh Sutaji untuk menerima kiriman narkoba tersebut dari terdakwa Maheruddin Tanjung.

Menindak lanjuti perintah Sutaji, selanjutnya kedua terdakwa tersebut janjian untuk bertemu. Mereka akhirnya sepakat bertemu di jalan Putat Gede IV Surabaya, sebuah gang samping hotel Griya AVI, tempat terdakwa Maheruddin mengginap.

Paketan narkoba dengan isi sebagaimana disebutkan diatas, yang terbungkus kantong plastik warna hitam, akhirnya diserahkan terdakwa Maheruddin kepada terdakwa Mohammad Brahim.

Sesaat paketan narkoba tersebut berpindah tangan, keduanya akhirnya ditangkap petugas. Sama halnya dengan terdakwa Muhammad Brahim Lutfi, dalam waktu dekat, jaksa pun juga bakal menyeret Maheruddin Tanjung (terdakwa berkas terpisah, red) ke meja hijau. Atas perbuatannya, oleh jaksa, kedua terdakwa dijerat pasal 114 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Saat dikonfirmasi, penasehat hukum terdakwa, Fariji belum bisa berkomentar banyak. “Masih sidang perdana, selanjutnya akan kita buktikan di persidangan, bahwa terdakwa hanyalah korban dari bisnis yang dijalankan Sutaji,” ujarnya. (Zai)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement