Di PN Tulungagung Banjir Hukuman Ringan Dan Tahanan Kota

TULUNGAGUNG - Ketua Eko Aryanto , juga sebagai ketua Pengadilan Negeri (PN)Tulungagung, pernah memutus oknum polisi kasus sabu-sabu 3 bulan penjara ,juga dikenakan tahanan kota. Kemarin kamis (3/11),Eko, memutus perkara judi hanya 3 bulan, dijerat pasal 303 ayat 1, ke 2. 

Barang bukti uang Rp 5.530 juta, 3 buah kayu pengganjal, 1 papan kletek, 1 bungkus kelereng. Kemudian, ketua hakim M. Istiadi, memeriksa terdakwa, Lilis, perkara obat bikin kurus. Terdakwa bingung saat ditanya, apakah terdakwa yang dikenakan tahanan kota tidak menghadirkan saksi yang meringankan,Tanya ketua. 

Kebingungan terdakwa kembali diingatkan ketua agar berkoordinasi dengan penasehat hukum (PH) tunjukan (Rudi). PH dan terdakwa seperti berdebat kusir dan akhirnya  terdakwa kembali duduk di kursi pesakitan. PHpun menyampaikan ke ketua, terdakwa akan menghadirkan saksi yang meringankan. 

Awalnya ketua tidak mengerti apa maksud penyampaian PH, lalu ketua memperjelas penyampaian itu, berarti akan menghadirkan saksi yang meringankan oleh terdakwa,ya sahut PH tunjukan.Selasa (25/10), ketua Eko, memutus 4 bulan terdakwa dalam nomor perkara 334, dijerat Undang-Undang konsumen tanpa didampingi PH. 

Barang bukti Rp 1,2 juta, mobil pick up warna hitam, arak tuban 24 botol, perbotol 1,5 liter isi, 1 jerigen. Terdakwa lain dalam kasus minuman keras (Miras) terbukti telah menjual tanpa ijin dengan memproduksi ciu diputus 4 bulan saja. Kemudian kasus judi dadu tanpa PH tunjukan,barang bukti uang Rp 511 ribu dan sebagainya diputus 6 bulan oleh ketua Eko. 

Kemudian ketua Ahmad W, pada Rabu 26/10,hanya memutus 4 bulan terdakwa, Mulyono bin Siras ,dijerat pasal 303 ayat 1, ke2, KUHP. Lalu ketua M. Istiadi, menghukum terdakwa, M. NurSalim ,9 bulan penjara, denda Rp 400 ribu subsider 2 bulan,dijerat pasal berlapis pasal 197 junto 197 UU No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan. 

Barang bukti (Barbut) 20 tablet pil, hp, uang Rp 20 ribu. Sementara ketua Erika memutus terdakwa Fauzi bin Aris hnya 4 bulsn 15 hari ,dijerat dengan pasal berlapis pengedar,pengecer ribuan obat bikin pesong,tentang kesehatan dan barbut  990 butir pil bikin pesong (gila). 

Ribuan butir obat bikin gila banyak di edarkan di kampus dan di wilayah Tulungagung. Perkara ini diduga ada mafia hukum  untuk ringankan perkara, mantap ya ! sebelum dituntut, oknum A, dan ketua bertemu di ruang hakim ,lalu 28 menit kemudian keduanya berjalan bersama menuruni anak tangga menuju ke tempat parkir mobil dengan masing-masing mengendarai mobil. 

Kurang lebih 2 jam ketua kembali ke PN isi buku absen dan pulang,kini buku absen sampul warna kuning yang biasanya ditaruh di meja repsecionis sudah tidak tampak lagi,mungkin disoroti kuli tinta.Disidang berikutnya terdakwa obat bikin pesong hanya dituntut hukuman ringan. Berselang hari orangtua terdakwa, oknum sipir lapas memasuki ruangan panitra pengganti berinisial R. 

Ketiganya mengobrol saling berhadapan dimeja kerja R. Hampir 10 menit keduanya keluar dan menyusul R naik ke atas ke ruangan hakim dan dengan cepat turun memasuki ruang kerjanya. Sidang berikutnya terdakwa diputus dengan ringan hanya 4 bulan 15 hari,mantap dan ini layak di bongkar bukan berita bohong, ada apa sebenarnya ?.

Kemudian Erika, perlakukan tahanan kota terhadap terdakwa (Isdiono) dengan nomor perkara 367 kasus pil setelan, dan melakukan penahanan kota terhadap terdakwa (Suti) dengan nomor perkara 369 ,barang bukti pil setelan. 

Di ruang tirta ketua, Ahmad Wijayanto, juga melakukan penahanan kota terhadap terdakwa kasus pil setelan. Penahan kota ini mulai marak di Pengadilan Negeri Tulungagung. Sejak terjadinya penahan kota terhadap anggota yang tertimpa kasus sabu-sabu yang ke semuanya di duga bakal berakhir dengan hukuman ringan, mantap ya. 

Membuat  yang meringankan terdakwa berlaku jujur, sopan, punya tanggungan keluarga dan macam-macam seterusnya. Perimbangan, terdakwa pencari barang rongsokan ekonomi lemah telah membeli oli bekas beberapa liter lalu ditangkap dan di persidangannya di ruang kartika dituntut 1 bulan diputus 6 bulan, percobaan 1 tahun ( Terdakwa ini murni tidak pakai duit ) karena ekonominya lemah  miskin uang. 

Putusan yang di jatuhkan banyak mengundang perhatian dari praktisi hukum,sangatlah berat bagi seorang miskin uang miskin segala-galanya menjalani hukuman percobaan 1 tahun lamanya bukanlah perkara gampang, cetus aparat penegak hukum disana. Mengungkap kasus obat bikin gila diputus ringan melibatkan oknum PNS berjenis kelamin wanita.  (Nan)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement