Surabaya Newsweek-
Inspeksi mendadak ( Sidak ) yang dilakukan oleh Komisi A DPRD kota
Surabaya ke lokasi jalan akses perumahan Villa
Bukit Mas yang diancam akan ditutup oleh warga sekitar, karena
status tanah dalam sengketa.
Dalam kesempatan itu, Ketua
Komisi A DPRD kota Surabaya, Herlina Harsono Nyoto meminta Pemkot untuk
menyelesaikan sengketa tersebut dengan membayar ganti rugi ke warga pemegang
sertifikat tanah yang sudah difungsikan sebagai jalan akses menuju perumahan
elite.
Alasan Herlina,
pemilik lahan atas nama Linda Handayani Nyoto telah
melakukan uji materi dengan menggugat Pemkot Surabaya dan Pihak Pengembang
Villa Bukit Mas, PT Inti Insan Lestari ke jalur hukum hingga ke Mahkamah Agung
(MA).
Amar Putusan Mahkamah
Agung (MA) RI Nomor
684 PK/Pdt/2012 lalu, Linda Handayani Nyoto dinyatakan menang
gugatan atas lahan tersebut. Pemkot dan PT Inti Insan Lestari mempunyai
kewajiban membayar ganti rugi sebesar Rp. 3.835.065.000.
“Meski sudah memiliki kekuatan
hukum tetap, namun Pemkot tidak memenuhi kewajibannya membayar ganti rugi.
Malah kabarnya PT Inti Insan Lestari sudah bubar karena dinyatakan pailit,”
ungkap Herlina, disela Sidaknya di kawasan jalan Villa Bukit Mas,
Kamis(8/12/2016).
Politisi asal Partai Demokrat ini
juga menyampaikan, bahwa Pemkot sudah sepatutnya mematuhi produk hukum atas
sidang gugatan lahan di MA, yang di menangkan oleh Linda Handayani Nyoto.
“Hasil putusan sampai dengan
putusan MA telah disebutkan bahwa pemilik ini berhak mendapatkan ganti rugi
dari pemkot dan pengembang,“ imbuh Herlina.
Senada dengan Budi Leksono,
Anggota Komisi A DPRD kota Surabaya saat sidak dilokasi. Menurut politisi asal
fraksi PDIP ini, lahan sengketa tersebut, awalnya dikuasai oleh PT Inti Insan
Lestari, selaku pengembang Villa Bukit Mas. Saat itu, pengembang menyerahkan
lahan ke Pemkot untuk digunakan fasilitas umum(Fasum) berupa jalan dan taman
akses menuju ke Pemukiman.
"Total lahan yang diserahkan
ke Pemkot. ternyata terdapat lahan sengketa milik Linda Handayani Nyoto seluas 9000 M2 yang belum dibebaskan," paparnya.
Ia menambahkan, pembebasan lahan
ini mutlak dilakukan, namun masalahnya PT Inti Insan Lestari telah menjual
sahamnya ke pengembang yang sekarang menguasai Perumahan Villa Bukit Mas.
"Ya kalau sudah demikian,
Pemkot-lah yang mempunyai kewajiban menyelesaikan persoalan sengketa ini.
Bagaimana caranya membayar ganti rugi, ya nanti kita fikirkan bersama di DPRD.
Yang jelas kita sudah paham persoalannya, karena sidak ini adalah proses awal
untuk mencari fakta dari Pemkot dan Pengembang," ungkap Budi.
Sementara itu dikesempatan yang
sama, Sugiharto salah satu perwakilan dari keluarga Linda Handayani Nyoto
mengatakan bahwa pihaknya sudah melakukan banyak upaya untuk mendapatkan haknya
tersebut.
“Kami sudah melakukan upaya-upaya
untuk mendapatkan hak kami tersebut, mulai mengirim surat kepada Ombusmen RI,
Wali Kota Surabaya. Dan Kami juga mengirimkan surat ke DPRD Surabaya, dan baru
ini di komisi A ada respon dan dilakukan pengecekan lapangan”ujarnya.
Ia mengancam jika tuntutannya ini
tidak terpenuhi atau deadlock, maka pihaknya bakal melakukan upaya terakhir
yakni melakukan penutupan jalan. “Kami sudah melakukan banyak upaya. Kami
akan melakukan upaya penutupan jalan jika kami menemuhi jalan buntu,”
pungkasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya,
pihak Komisi A (hukum dan pemerintahan) DPRD Surabaya menggelar Sidak ke Villa
Bukit Mas, lantaran 3 kali panggilan hearing komisi A, tidak dihadiri oleh
manajemen Villa Bukit Mas. Terakhir hearing (dengaar pendapat) dilaksanakan
pada Senin(5/12/2016) lalu oleh Komisi A. Namun tetap saja management Villa
Bukit Mas dan Pemkot Surabaya yang di undang, mangkir tanpa kabar.( Ham )