BPN Kota Kediri Sebut Lahan Di Eks Lokalisasi Hanya Hak Pakai

KEDIRI - Banyak yang mempertanyakan status kepemilikan lahan eks lokalisasi Semampir yang kini menjadi sengketa antara Warga penghuninya yang mengklaim mereka berhak atas lahan yang sudah mereka tempati puluhan tahun itu  Meski demikian Pemkot Kediri juga memiliki bukti kepemilikan aset yang berupa lahan di pinggir Sungai Brantas tersebut. 

Menyangkut hal itu pihak  Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Kediri pun akhirnya memberikan penjelasan Dari segi hak keperdataan yang ditunjukkan oleh pihak  pemkot yang memiliki wewenang,” ujar Kepala BPN Kota Kediri Iwan Tarwan Rohmansyah Rabu (14/12/2016).

Menurutnya, wewenang tersebut ditunjukkan oleh Surat Hak Pakai (SHP) yang dimiliki oleh pihak  pemkot. Seperti diketahui, luas lahan yang kini dihuni warga eks lokalisasi Semampir itu sekitar 36.310 meter persegi. Tanahnya terbagi menjadi tiga SHP. Yakni SHP Nomor 52/2001; lalu SHP Nomor 50/2001; dan SHP Nomor 17/1986. SHP yang dikeluarkan negara untuk dipakai pemda (pemerintah daerah), sedangkan SHM (sertifikat hak milik) untuk warga,” jelas Iwan. 

Apalagi sebelumnya warga yang tinggal di sana statusnya sebagai penyewa lahan. Sehingga secara tidak langsung warga mengakui bahwa lahan yang mereka tempati bukan milik pribadi, tetapi lahan milik pemkot. “Dari akta-akta legalitas, ya tidak bisa dimungkiri bahwa lahan tersebut adalah milik pemkot,” tambah Iwan. 

Apakah lahan tersebut serta merta bisa diakuisisi pihak lain yang sudah lama menempatinya? Iwan menampiknya. Dia menyatakan bahwa lahan aset pemerintah tidak bisa serta merta diklaim perorangan. Sebab, perlu persetujuan dari pemilik asset, apakah lahan tersebut dihibahkan atau tidak. “Dan itu pun prosesnya cukup panjang, tidak serta merta bisa dilakukan,” terangnya. 

Sebenarnya BPN sudah pernah mengupayakan untuk melakukan pengukuran ulang terkait lahan yang akan dieksekusi. Tujuannya, agar diketahui secara jelas mana lahan milik negara dan mana yang murni milik warga. Namun karena ada yang menghalang-halangi pelaksanaannya, rencana pengukuran itu tidak bisa dilakukan. “Jadi kita hanya menerka-nerka tapal batasnya saja karena proses pengukuran terkendala,” ungkapnya. 

Meski demikian, menurut Iwan, warga tetap memiliki hak untuk melayangkan gugatan ke pengadilan. Terlepas siapa yang paling berhak atas lahan di bantaran timur Sungai Brantas tersebut kelak. Apakah ada peluang hasil sidang memenangkan pemkot selaku pemegang SHP yang sah? Iwan mengaku, tidak bisa memastikan. Pasalnya, ada banyak materi yang diuji di meja persidangan. Sehingga apapun bisa terjadi. “Yang jelas kita, BPN hanya institusi pemberi legalitas, asalkan syarat keperdataan bisa dipenuhi maka akan kita berikan sesuai kepada yang berhak,” tandasnya.

Untuk diketahui, hingga kemarin proses penggusuran eks lokalisasi Semampir masih belum ada perkembangan yang signifikan. Namun alat berat telah ditarik usai merobohkan satu rumah di sisi paling utara RW 05. Meski demikian, pengamanan masih terus dijaga ketat oleh petugas kepolisian. “Tetap ada penjagaan intensif di dua pos yang disediakan di sana,” terang Apip Permana, kabag humas pemkot, kepada wartawan koran ini. 

Mengapa masih belum ada progress eksekusi? Apip menjelaskan bahwa pihaknya tidak mau tergesa-gesa. Sebab, masih ada rentang waktu sampai 15 Desember nanti. Apalagi situasi di kawasan bekas prostitusi itu masih belum kondusif sehingga rentan terjadi kontak fisik. 

Walau begitu, Apip menegaskan, bukan berarti rencana penggusuran tertunda. Semua akan diselesaikan tepat pada waktunya. Hanya saja, pihaknya masih mengupayakan agar situasi tidak sampai chaos. Karena bagaimanapun warga RW 05 Semampir juga warga Kota Kediri. “Kita masih terus lakukan konsolidasi dengan jajaran samping terkait rencana penggusuran agar situasi bisa dikendalikan saat pelaksanaan nanti,” pungkasnya. (wan/lum)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement