TUBAN – Ratusan warga desa Rahayu,Soko Tuban
gelar aksi demo lagi ke Joint Operation Body Pertamina Petrochina East Java
(JOB-PPEJ), Selasa (13/12) sepekan lalu. Aksi gelar poster bernada kecaman
mewarnai demo warga yang menuntut segera dicairkannya dana kompenasi tersebut.
Lantaran kesal warga hampir seharian penuh
menutup pintu gerbang JOB –PPEJ.Pihak manajemen sanggup mencairkan dana kompensasi
untuk dua bulan itu oleh warga dianggap dana tali asih. Dan warga tetap
berpedoman atas perjanjian yang lama ,karena itu yang disepakati antara warga
dan manajemen.
“Pemberian
tali asih hanya akan diberikan selama dua bulan, kurang lebih sekitar Rp. 600
juta hingga Rp. 700 juta untuk seluruh warga. Jumlah itu hanya seperenam dari
seluruh kompensasi yang belum dibayar perusahaan sepanjang tahun 2016,” kata Sukisno,Kades
Rahayu.
Warga menuntut agar perusahaan melaksanakan hasil
kesepakatan bersama pada 6 Oktober 2009 silam. Yakni, pihak JOB PPEJ dengan BP
Migas (SKK Migas) saat itu telah disepakati sejumlah hal. Diantaranya
mengembalikan flare dari 7 cerobong menjadi 2 cerobong. Meredam suara bising
yang diakibatkan aktifitas kegiatan operasional perusahaan. Mengurangi dampak
bau tidak sedap yang dihasilkan CPA, serta merelokasi warga sekitar ring sesuai
kaidah standarisasi teknikal migas.
Memberi kompensasi terhadap warga yang terdampak
akibat aktifitas perusahaan sebesar 500.000 per kepala keluarga (KK) bagi warga
yang letak rumahnya berhadapan dengan api flare. Rp. 400.000 per KK untuk warga
ring 2. Dan Rp. 300.000 per KK untuk warga ring 3.
Kesepakatan dan penandatanganan bersama itu,
dihadiri FM JOB PPEJ, Sukanto Sukimin, BP Migas Japalu, Roesmardani, Kepala
Desa Rahayu, Imam Lughuzali. Camat Soko, Kusmindar, Kapolsek Soko, AKP Nur
Asyik, serta Danramil Soko, Kapten Istoha.
“Jika pihak perusahaan mengatakan bahwa negara
sudah tidak menganggarkan biaya kompensasi tahun 2016. Kalaupun iya, pastinya
ada dasar hukum yang jelas. Jika dasar hukumnya melalui kajian, beberapa waktu
lalu pun pihak perusahaan tidak dapat menunjukkan hasil kajianya. Imbuh Kades.
Menurut Kades, sejumlah aturan yang diabaikan
JOB PPEJ adalah perusahaan mengabaikan peraturan yang tercantum dalam
Undang-undang nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (PT). Yakni pada
Pasal 74 undang-undang nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal. (cip)