Dana Kompenasi Belum Dibayar Warga Blokir Pintu JOB-PPEJ

TUBAN – Ratusan warga desa Rahayu,Soko Tuban gelar aksi demo lagi ke Joint Operation Body Pertamina Petrochina East Java  (JOB-PPEJ), Selasa (13/12) sepekan lalu. Aksi gelar poster bernada kecaman mewarnai demo warga yang menuntut segera dicairkannya dana kompenasi tersebut.

Lantaran kesal warga hampir seharian penuh menutup pintu gerbang JOB –PPEJ.Pihak manajemen sanggup mencairkan dana kompensasi untuk dua bulan itu oleh warga dianggap dana tali asih. Dan warga tetap berpedoman atas perjanjian yang lama ,karena itu yang disepakati antara warga dan manajemen.

 “Pemberian tali asih hanya akan diberikan selama dua bulan, kurang lebih sekitar Rp. 600 juta hingga Rp. 700 juta untuk seluruh warga. Jumlah itu hanya seperenam dari seluruh kompensasi yang belum dibayar perusahaan sepanjang tahun 2016,” kata Sukisno,Kades Rahayu.

Warga menuntut agar perusahaan melaksanakan hasil kesepakatan bersama pada 6 Oktober 2009 silam. Yakni, pihak JOB PPEJ dengan BP Migas (SKK Migas) saat itu telah disepakati sejumlah hal. Diantaranya mengembalikan flare dari 7 cerobong menjadi 2 cerobong. Meredam suara bising yang diakibatkan aktifitas kegiatan operasional perusahaan. Mengurangi dampak bau tidak sedap yang dihasilkan CPA, serta merelokasi warga sekitar ring sesuai kaidah standarisasi teknikal migas.

Memberi kompensasi terhadap warga yang terdampak akibat aktifitas perusahaan sebesar 500.000 per kepala keluarga (KK) bagi warga yang letak rumahnya berhadapan dengan api flare. Rp. 400.000 per KK untuk warga ring 2. Dan Rp. 300.000 per KK untuk warga ring 3.

Kesepakatan dan penandatanganan bersama itu, dihadiri FM JOB PPEJ, Sukanto Sukimin, BP Migas Japalu, Roesmardani, Kepala Desa Rahayu, Imam Lughuzali. Camat Soko, Kusmindar, Kapolsek Soko, AKP Nur Asyik, serta Danramil Soko, Kapten Istoha.

“Jika pihak perusahaan mengatakan bahwa negara sudah tidak menganggarkan biaya kompensasi tahun 2016. Kalaupun iya, pastinya ada dasar hukum yang jelas. Jika dasar hukumnya melalui kajian, beberapa waktu lalu pun pihak perusahaan tidak dapat menunjukkan hasil kajianya. Imbuh Kades.

Menurut Kades, sejumlah aturan yang diabaikan JOB PPEJ adalah perusahaan mengabaikan peraturan yang tercantum dalam Undang-undang nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (PT). Yakni pada Pasal 74 undang-undang nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal. (cip)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement