SIDOARJO
- Perusahaan pengelolaan air sungai di wilayah kecamatan Sukodono dan kecamatan Gedangan
diduga masih diragukan perijinannya. Hal
tersebut sangat tidak jelas sama sekali akan aktifitas perkantorannya juga
administrasinya serta pemiliknya yang
sangat tertutup sekali dan susah untuk
ditemui.
Mengingat akan gencar-gencarnya pihak
Balai Besar Wilayah Sungai Dirjen Sumber Daya Air menggalakkan penertiban
pengguna sumber daya air disepanjang Sungai Brantas ,maka mengacu pada Peraturan
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahaan Rakyat No.37 tahun 2015, pasal 6 akan
penggunaan sumber daya air dan pasal 1 akan lampiran ijin penggunaan sumber
daya air yang paling sedikit memuat gambar lokasi, gambar desain, spesifikasi
teknis, jadwal dan metode pelaksanaan, manual operasi dan pemeliharaan serta
bukti kepemilikan lahan juga ijin lingkungan dan rekomendasi pengolahan
lingkungan hidup dari Dinas KLH, Dan masa perijinanpun diberikan dalam jangka waktu 5 tahun., maka
perusahaan tersebut layak harus ditutup.
Disini jelas sekali bahwa perusahaan
pengolahan air sungai yang berdiri
sebagai produsen pengolah air sungai menjadi air bersih. Dan diindikasi perijinannya jelas sudah sangat menyimpang dari operasionalnya.
Perusahaan ini diduga juga belum memiliki adanya ijin gangguan lingkungan (HO)
terhadap lalu- lalang truck trailer tangki air yang setiap hari membikin jalur
Sukoodono - Gedangan macet total.
Hal
ini diperparah lagi, jalanan aspal yang
selalu rusak tanpa adanya pertanggung jawaban dari pihak pengusaha.“ Jelas kami
sangat terusik akan keberadaan truck tangki yang berlalu-lalang setiap hari
sehingga membuat kemacetan dan jalan yang sering mengalami kerusakan “ ucap
sugiyo warga Desa Seruni.
Sementara itu, Kepala Desa Kloposepuluh, Suhardi dan Desa Seruni,
Kec.Gedangan Sidoarjo Syaiful mengatakan
kepada Soerabaia Newsweek “ Pemilik
Perusahaan tersebut belum pernah menghadap di kantor desa untuk mengurus ijin
atau ditembusi perijinannya.
Dan,
Kami juga tidak tahu siapa pemilik sebenarnya ,“ tegas Kedua Kades
didesa tersebut yang dihubungi secara terpisah. Dan disinyalir perusahaan tersebut telah ‘dibeckingi’ oleh seorang oknum yang memuluskan jalannya operasionalnya yang sudah berjalan hampir 4 tahunan tanpa diketahui oleh dinas
terkait. bersambung .( NH)