Perusahaan Pengolahan Air Sungai Di Sidoarjo Diduga Ilegal

SIDOARJO - Perusahaan pengelolaan air sungai  di wilayah kecamatan Sukodono dan kecamatan Gedangan  diduga masih diragukan perijinannya. Hal tersebut sangat tidak jelas sama sekali akan aktifitas perkantorannya juga administrasinya serta pemiliknya yang sangat tertutup sekali  dan susah untuk ditemui.

Mengingat akan gencar-gencarnya pihak Balai Besar Wilayah Sungai Dirjen Sumber Daya Air menggalakkan penertiban pengguna sumber daya air disepanjang Sungai Brantas ,maka mengacu pada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahaan Rakyat No.37 tahun 2015, pasal 6 akan penggunaan sumber daya air dan pasal 1 akan lampiran ijin penggunaan sumber daya air yang paling sedikit memuat gambar lokasi, gambar desain, spesifikasi teknis, jadwal dan metode pelaksanaan, manual operasi dan pemeliharaan serta bukti kepemilikan lahan juga ijin lingkungan dan rekomendasi pengolahan lingkungan hidup dari Dinas KLH,  Dan  masa perijinanpun  diberikan dalam jangka waktu 5 tahun., maka perusahaan tersebut layak harus ditutup.

Disini jelas sekali bahwa perusahaan pengolahan air sungai  yang berdiri sebagai produsen pengolah air sungai menjadi air bersih. Dan  diindikasi perijinannya  jelas sudah sangat menyimpang dari operasionalnya. Perusahaan ini diduga juga belum memiliki adanya ijin gangguan lingkungan (HO) terhadap lalu- lalang truck trailer tangki air yang setiap hari membikin jalur Sukoodono - Gedangan macet total.   

Hal ini diperparah lagi,  jalanan aspal yang selalu rusak tanpa adanya pertanggung jawaban dari pihak pengusaha.“ Jelas kami sangat terusik akan keberadaan truck tangki yang berlalu-lalang setiap hari sehingga membuat kemacetan dan jalan yang sering mengalami kerusakan “ ucap sugiyo warga Desa Seruni.

Sementara itu, Kepala Desa Kloposepuluh, Suhardi dan Desa  Seruni, Kec.Gedangan Sidoarjo  Syaiful  mengatakan kepada Soerabaia Newsweek “ Pemilik Perusahaan tersebut belum pernah menghadap di kantor desa untuk mengurus ijin atau ditembusi perijinannya.   

Dan, Kami  juga tidak tahu  siapa pemilik sebenarnya ,“ tegas Kedua Kades didesa tersebut yang dihubungi secara terpisah.  Dan  disinyalir perusahaan tersebut telah ‘dibeckingi’ oleh seorang  oknum yang memuluskan jalannya  operasionalnya yang sudah berjalan  hampir 4 tahunan tanpa diketahui oleh dinas terkait. bersambung .( NH)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement