Kepala Desa Rangkah Kidul Akan Sidak Sumber Pencemaran

SIDOARJO –  Matinya ikan di tambak kawasan  timur pergudangan Safe and Lock  Desa Rangkah Kidul, Kecamatan Sidoarjo diduga pencemaran lingkungan direspon kepala desa Rankah Kidul. Sebagaimana diberitakan sebelumnya,  H. Fauzi, petambak asal Jl. Dr Wahidin no 2, Desa Bulu Sidokare yang mengaku menyewa lahan tambak seluasg 8 Hektar.  

Akibat polusi air ikan nila, bandeng dan bader yang berusia 2 bulan mengambang di tepian kolam dalam kondisi mati.“Pak Kades (Rangkah Kidul) membela Safe and Lock tidak pernah membela petani tambak seperti saya. Dulu pernah kejadian seperti ini sekitar tahun 2010, akibatnya saya melapor ke dinas Lingkungan Hidup (LH),” ujar H. Fauzi. 

Menanggapi keluhan para Petambak yang mengaku tidak mendapat perhatian dari pihak Desa, H. Warlheiyono Kades Rangkah Kidul, mengatakan, sebaiknya wilayah dekat lokasi industri dan pergudangan Safe and Lock jangan lagi dijadikan area tambak untuk budidaya ikan. Alasanya karena area tersebut jelas tidak baik lagi karena berhimpitan dengan industri yang pastinya mengakibatkan polusi udara dan air. 

“Menurut saya sebetulnya kalo sudah mengetahui lokasi dekat industri jangan ditanami kembali dengan ikan. Para petani tambak yang mengaku ikanya mati, sebenarnya mereka bukan pemilik lahan. Mereka pengelola atau sewa ke pihak Safe and Lock atau warga setempat. Lantaran ada tanah milik perusahaan (safe and lock) yang belum di uruk atau dimanfaatkan akhirnya di sewa oleh masyarakat.” ungkap Kades, senin (5/12). 

Informasi yang dihimpun dilapangan, luas tanah Safe and Lock sekitar 100 Hektar mulai beroperasi tahun 2010, ijin awalnya pergudangan lalu diperbarui satu tahun yang lalu menjadi industri. Ijinya menggunakan nama PT. Berkah Amanda. Di sisi utara, timur dan selatan lokasi Safe and Lock masih ada tanah milik perusahaan yang di sewa oleh warga untuk dijadikan tambak.   

Meskipun kawasan industri dan pergudangan Safe and Lock sudah mendapat ijin oleh Bupati Sidoarjo Saiful Ilah. Pihak pengelolah seringkali “melangkahi” pihak Desa jika ada pendirian baru industri atau pergudangan.“Wewenang desa terbatas, karena ijin-ijin ikut (dalam hal ini PT. Berkah Amanda). 

Di situ dari beberapa pemilik perusahaan dan pegudangan, tidak bisa mendeteksi satu persatu. Sampai saat ini pihak Safe and Lock belum memberikan data berapa jumlah gudang yang digunakan untuk apa dan industri yang baru apa. Titik-titiknya disembunyikan,” ungkap Warlehiyono.  

Kades Rangkah Kidul ini menjanjikan , fenomena matinya ikan di wilayahnya dijadikan Pekerjaan Rumah (PR).Dirinya akan mencari sumber pencemaran air yang merugikan warganya.  “saya tetap akan ikut mencari, karena yang menyewa atau pendego dan penjaga tambak adalah warga saya. Sebagai Kepala Desa harus bisa melindungi, mengayomi, mensejahterakan dan  mengamankan warga kami,” cetusnya. (had)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement