Polisi Tangkap Pencuri Ratusan Jati Gelondongan

BLITAR– Kepolisian Sektor Lodoyo Timur (Polsek Lotim) berhasil mengamankan seorang pencuri kayu jati di hutan milik Perhutani KPH Blitar, Sabtu (3/12). Satu pelaku, Supartono (40), warga Desa Ngeni RT 10 RW 04, Kecamatan Wonotirto, Kabupaten Blitar, diamankan bersama truk dan barang bukti 244 kayu gelondongan. "Dari aksi pencurian kayu itu, satu orang pelaku berhasil diamankan. Saat ini sudah ditahan dan tengah diperiksa secara intensif di Mapolsek Lotim," ujar Kasubag Humas Polres Blitar AKP Eny Mayasari, Minggu (4/12).

Aksi pencurian itu gagal berawal dari adanya giat patroli Perum Perhutani KPH Blitar di hutan RPH BKBH Lobar. Saat melakukan patroli tersebut, petugas Perhutani melihat truk warna kuning nopol AG 8091 UL dari arah Desa  Ngeni menuju ke arah Sutojayan dengan kecepatan rendah seperti mengangkut muatan berat. Muatan ditutupi terpal warna biru. Karena curiga, mobil patroli Perhutani membuntuti hingga wilayah Sutojayan. 

Petugas Perhutani mulai curiga akan muatan truk tersebut padahal jalan datar namun kecepatan rendah seperti membawa muatan berat. Kemudian di jalan kelurahan, petugas Perhutani menghentikan truk tersebut dan menanyakan isi muatan. Setelah dilihat, ternyata isinya kayu jati gelondongan. Selanjutnya, petugas membawa Supartono ke Mapolsek Lodoyo Timur. 

Dalam pemeriksaan, pelaku sempat mengaku kayu itu adalah miliknya dan akan dibawa ke Pasuruan. Namun, ia tak dapat menunjukkan dokumen kayu jati yang ditebang. “Dan saat dicek petugas, kayu jati yang dibawa terdapat tanda petak 105B, 106B, 106D yang masuk wilayah hutan Perhutani KPH Blitar wilayah Desa Ngeni,” kata Eny. Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Supartono terancam hukuman tujuh tahun penjara. (dro)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement