BLITAR– Kepolisian Sektor Lodoyo Timur (Polsek
Lotim) berhasil mengamankan seorang pencuri kayu jati di hutan milik Perhutani
KPH Blitar, Sabtu (3/12). Satu
pelaku, Supartono (40), warga Desa Ngeni RT 10 RW 04, Kecamatan Wonotirto,
Kabupaten Blitar, diamankan bersama truk dan barang bukti 244 kayu gelondongan. "Dari aksi pencurian
kayu itu, satu orang pelaku berhasil diamankan. Saat ini sudah ditahan dan
tengah diperiksa secara intensif di Mapolsek Lotim," ujar Kasubag Humas
Polres Blitar AKP Eny Mayasari, Minggu (4/12).
Aksi
pencurian itu gagal berawal dari adanya giat patroli Perum Perhutani KPH Blitar
di hutan RPH BKBH Lobar. Saat melakukan patroli tersebut, petugas Perhutani
melihat truk warna kuning nopol AG 8091 UL dari arah Desa Ngeni menuju ke
arah Sutojayan dengan kecepatan rendah seperti mengangkut muatan berat. Muatan
ditutupi terpal warna biru. Karena curiga, mobil patroli Perhutani membuntuti
hingga wilayah Sutojayan.
Petugas
Perhutani mulai curiga akan muatan truk tersebut padahal jalan datar namun
kecepatan rendah seperti membawa muatan berat. Kemudian di jalan
kelurahan, petugas Perhutani menghentikan truk tersebut dan menanyakan isi
muatan. Setelah dilihat, ternyata isinya kayu jati gelondongan.
Selanjutnya,
petugas membawa Supartono ke Mapolsek Lodoyo Timur.
Dalam pemeriksaan,
pelaku sempat mengaku kayu itu adalah miliknya dan akan dibawa ke Pasuruan. Namun,
ia tak dapat menunjukkan dokumen kayu jati yang ditebang. “Dan
saat dicek petugas, kayu jati yang dibawa terdapat tanda petak 105B, 106B, 106D
yang masuk wilayah hutan Perhutani KPH Blitar wilayah Desa Ngeni,” kata Eny. Atas
perbuatannya itu, pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan
pemberatan. Supartono terancam hukuman tujuh tahun penjara. (dro)