Pembangunan Hutan Kota Harus jelas MoUnya

TRENGGALEK - Hutan Kota (HUKO) banjir proyek APBD Perubahan dan APBD induk Kabupaten Trenggalek namun lahan yang dibangun tanah milik Perhutani serta diduga proyek tidak masuk dalam pembahasan Musranbang dan KUA-PPAS.

Selanjutnya, Suryani Pemerhati pembangunan serta pariwisata Kabupaten Trenggalek memaparkan Senin 5/12, banjirnya proyek di Hutan kota Kabupaten Trenggalek seharusnya dipertimbangkan matang matang karena harus ada pendapatan asli daerah yang masuk karena membangun tempat wisata, ungkapnya. Masih menurutnya, lahan hutan kota yang dibangun bukan milik pemkab Trenggalek namun milik Perhutani jadi harus jelas terlebih dahulu MoU nya, jelasnya.

Selanjutnya, Untuk menyelesaikan persoalan tersebut, Pemkab Trenggalek harus membentuk Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) baru. Nantinya, BUMD baru itu akan mengurusi wisata yang bekerjasama dengan pihak Perum Perhutani.

Kemudian Pemkab Trenggalek, membentuk BUMD baru yang fokus mengelola wisata alam yang bekerjasama dengan Perum Perhutani. Serta melakukan MoU besar dengan Perhutani agar nantinya bangunan yang menyedot APBD Trenggalek tidak sia sia nantinya, ungkapnya.

Lebih lanjut, Pemkab Trenggalek harus segera membentuk BUMD baru karena kerjasama itu bisa dilakukan antara Perum Perhutani dengan pemerintah daerah. "Tapi nanti desa dan masyarakat tetap akan terlibat," tegasnya. (hrd)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement