TRENGGALEK
-
Hutan Kota (HUKO) banjir proyek APBD Perubahan dan APBD induk Kabupaten
Trenggalek namun lahan yang dibangun tanah milik Perhutani serta diduga proyek
tidak masuk dalam pembahasan Musranbang dan KUA-PPAS.
Selanjutnya, Suryani Pemerhati pembangunan serta
pariwisata Kabupaten Trenggalek memaparkan Senin 5/12, banjirnya proyek di
Hutan kota Kabupaten Trenggalek seharusnya dipertimbangkan matang matang karena
harus ada pendapatan asli daerah yang masuk karena membangun tempat wisata,
ungkapnya. Masih menurutnya, lahan hutan kota yang dibangun bukan milik pemkab
Trenggalek namun milik Perhutani jadi harus jelas terlebih dahulu MoU nya,
jelasnya.
Selanjutnya, Untuk menyelesaikan persoalan tersebut,
Pemkab Trenggalek harus membentuk Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) baru.
Nantinya, BUMD baru itu akan mengurusi wisata yang bekerjasama dengan pihak
Perum Perhutani.
Kemudian Pemkab Trenggalek, membentuk BUMD baru yang
fokus mengelola wisata alam yang bekerjasama dengan Perum Perhutani. Serta
melakukan MoU besar dengan Perhutani agar nantinya bangunan yang menyedot APBD
Trenggalek tidak sia sia nantinya, ungkapnya.
Lebih lanjut, Pemkab Trenggalek harus segera
membentuk BUMD baru karena kerjasama itu bisa dilakukan antara Perum Perhutani
dengan pemerintah daerah. "Tapi nanti desa dan masyarakat tetap akan
terlibat," tegasnya. (hrd)