TULUNGAGUNG
-
Tio Sioe Lan dan Tio Sioe Ing melawan Feny Gosalino dan Yunnike Edi Susilo
dalam perkara No. 31/pdt.g/2011/pn.tlg. Sedangkan orang yang melakukan
perlawanan eksekusi (pihak ketiga penyewa) tidak ada kaitan terhadap perkara
diatas. Ini berdiri sendiri tidak ada dari pihak manapun. Dia (pemohon
eksekusi, red) harus memperhatikan terhadap hak-hak penyewa,bila tidak, ahli
waris akan digugat oleh pihak yang melakukan perlawanan.
Tempat yang dikuasai
karena pelawan lebih dulu menguasai perkara ini, ini tidak melanggar, tutur
Drs. Bibit Harto, SH. M. Hum advokat senior di kantornya. Sebelum perkara itu,
perkara ini sudah dilakukan transaksi oleh Edi Susilo (Alm), di saat Edi sedang sakit untuk biaya perobatan dan
merawatnya. Sertifikat hak milik (SHM) atas nama Edi Susilo dan dia (Edi
Susilo, red) yang menjual juga yang menyewakannya.
Kemudian sebagai pihak
penyewa bersama Edi Susilo membuat surat
penyataan bermatrai dan di tanda tangani oleh Edi Susilo dengan disaksikan Lan
dan Ing (adik kandung). Sedangkan istri beserta anak telah lama pergi
meninggalkan rumah, tidak tahu dimana, lalu tiba-tiba menggugat cerai di
Pengadilan Negeri (PN) Tulungagung. Jadi, ketiga pelawan eksekusi berkaitan
langsung dengan Edi Susilo.
Semestinya, ahli waris
memahami dengan meneruskan kepercayaan orangtuanya sampai batas waktu
berakhirnya masa sewa baru dikembalikan ke ahli waris, terang Bibit. Yang
menerima warisan dari orangtua yang berhalangan hadir (meninggal dunia), maka
ahli waris meluruskannya, yang artinya, kalau masa sewa harus menunggu masa
sewa selesai. Kalau penyewa Cafe bintang, penjual bakso, bersedia angkat kaki
silahkan.
Walau secara hukum itu
tidak adil, yang seharusnya ada ganti rugi. Tapi, kalau tidak memenuhi
persyaratan juga repot, jelasnya. Jangan
disini dibikin simsalabin karena punya mbah (kakek) terus di anu tidak boleh. ‘’Pastinya,
pelawan eksekusi benar tidak ada cacat hukum,itu saya dengar dari mereka,
silahkan tanya ke saksi yang mengetahui’’, ucapnya.
Perlu saya ingatkan,
kalau ahli waris tidak memperhatikannya, dosanya di akhirat kelak lebih besar.
Tanggung jawab dari Almarhum hendaknya di selesaikan dengan baik, sebab ada
orang yang dirugikan, ujarnya. Ketiga pelawan eksekusi waktu itu masing-masing
membuat surat pernyataan bersama Edi Susilo yang berakhir masa sewa pada tahun
2019 (Ny. Warsiah).
Selanjutnya penyewa
Chusnan (Kasenan), dan Komari,bahwa disebutkan dalam kesepakatan tiga-tiganya (penyewa)
tidak dapat diusir oleh siapapun sebelum berakhirnya masa sewa. Maka dalam hal
ini, bila terjadi tarik ulur dan jurusita
Pengadilan Negri menyampaikan kepada ketua PN, tidak harus selesai tanpa memperhatikan
itu, tegas advokat ke Soerabaia Newsweek. (NAN)