Tarik Ulur Eksekusi Harus Perhatikan Hak-Hak Pelawan

TULUNGAGUNG - Tio Sioe Lan dan Tio Sioe Ing melawan Feny Gosalino dan Yunnike Edi Susilo dalam perkara No. 31/pdt.g/2011/pn.tlg. Sedangkan orang yang melakukan perlawanan eksekusi (pihak ketiga penyewa) tidak ada kaitan terhadap perkara diatas. Ini berdiri sendiri tidak ada dari pihak manapun. Dia (pemohon eksekusi, red) harus memperhatikan terhadap hak-hak penyewa,bila tidak, ahli waris akan digugat oleh pihak yang melakukan perlawanan. 

Tempat yang dikuasai karena pelawan lebih dulu menguasai perkara ini, ini tidak melanggar, tutur Drs. Bibit Harto, SH. M. Hum advokat senior di kantornya. Sebelum perkara itu, perkara ini sudah dilakukan transaksi oleh Edi Susilo (Alm), di saat  Edi sedang sakit untuk biaya perobatan dan merawatnya. Sertifikat hak milik (SHM) atas nama Edi Susilo dan dia (Edi Susilo, red) yang menjual juga yang menyewakannya. 

Kemudian sebagai pihak penyewa  bersama Edi Susilo membuat surat penyataan bermatrai dan di tanda tangani oleh Edi Susilo dengan disaksikan Lan dan Ing (adik kandung). Sedangkan istri beserta anak telah lama pergi meninggalkan rumah, tidak tahu dimana, lalu tiba-tiba menggugat cerai di Pengadilan Negeri (PN) Tulungagung. Jadi, ketiga pelawan eksekusi berkaitan langsung dengan Edi Susilo. 

Semestinya, ahli waris memahami dengan meneruskan kepercayaan orangtuanya sampai batas waktu berakhirnya masa sewa baru dikembalikan ke ahli waris, terang Bibit. Yang menerima warisan dari orangtua yang berhalangan hadir (meninggal dunia), maka ahli waris meluruskannya, yang artinya, kalau masa sewa harus menunggu masa sewa selesai. Kalau penyewa Cafe bintang, penjual bakso, bersedia angkat kaki silahkan. 

Walau secara hukum itu tidak adil, yang seharusnya ada ganti rugi. Tapi, kalau tidak memenuhi persyaratan juga repot, jelasnya.  Jangan disini dibikin simsalabin karena punya mbah (kakek) terus di anu tidak boleh. ‘’Pastinya, pelawan eksekusi benar tidak ada cacat hukum,itu saya dengar dari mereka, silahkan tanya ke saksi yang mengetahui’’, ucapnya. 

Perlu saya ingatkan, kalau ahli waris tidak memperhatikannya, dosanya di akhirat kelak lebih besar. Tanggung jawab dari Almarhum hendaknya di selesaikan dengan baik, sebab ada orang yang dirugikan, ujarnya. Ketiga pelawan eksekusi waktu itu masing-masing membuat surat pernyataan bersama Edi Susilo yang berakhir masa sewa pada tahun 2019 (Ny. Warsiah). 

Selanjutnya penyewa Chusnan (Kasenan), dan Komari,bahwa disebutkan dalam kesepakatan tiga-tiganya (penyewa) tidak dapat diusir oleh siapapun sebelum berakhirnya masa sewa. Maka dalam hal ini, bila  terjadi tarik ulur dan jurusita Pengadilan Negri menyampaikan kepada ketua PN, tidak harus selesai tanpa memperhatikan itu, tegas advokat ke Soerabaia Newsweek. (NAN)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement