Polisi Berhasil Temukan Senpi Rakitan dan Bondet Milik Tersangka

SAMPANG – Dari hasil penggerebakan di rumah tersangka Mastur (45 th) Polisi menemukan obat terlarang jenis narkoba seberat 0,60 gram, Polisi juga menemukan senjata api (senpi) rakitan jenis Revolver dengan tujuh amunisi aktif, dan bom ikan jenis bondet low explosif.

Penggrebekan dilakukan pada Minggu (25/12/2016) sekitar pukul 05.00 WIB, di rumah warga yang berada  di Dusun Oloh, Desa Benten Barat, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang.

Senjata tersebut dimiliki Mastur warga Dusun Sorren, Desa Paopale Daya, Kecamatan Ketapang, tanpa ada izin kepemilikan senjata api. Terkait temuan itu, Mastur terancam hukuman 20 tahun penjara.

“Tersangka Mastur diancam dengan UU darurat Nomor 12 Tahun 1951 pasal 1 ayat 1 dengan ancaman hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana sementara setinggi-tingginya 20 tahun,” jelas Kapolres Sampang AKBP Tofik Sukendar saat press release, Senin (26/12/2016).

Perwira menengah dengan pangkat dua melati di pundaknya itu menuturkan, berdasarkan pengakuan Mastur, senjata api itu sudah ia miliki sejak lama merupakan turunan atau pemberian dari orang tua.Sedangkan, bom ikan jenis bondet tersebut didapati dari salah seorang temannya dan diperuntukkan hanya disimpan di dalam rumahnya.

“Barang bukti ini masih aktif semua termasuk senpi dan bondet. Tapi tersangka mempunyai bondet untuk ditaruk cuma-cuma di dalam rumah dan tidak tahu bahayanya seperti apa,” kata Tofik.

Untuk itu, saat ini polisi terus melakukan penyelidikan terhadap tersangka Mastur untuk mengungkap kasus tersebut. “Polri berterima kasih atas kerjasamanya kepada masyarakat dalam memberikan laporan ini.Karena dengan adanya babinkamtibmas masyarakat diimbau agar segera melapor sekecil kejadian apapun,” tutupnya. (din/yn)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement