Berkas Mantan Kepsek dan Guru SMKN 1 Blitar Dilimpahkan Ke Tipikor

BLITAR – Berkas korupsi dana bantuan untuk pengadaan barang mantan kepala sekolah dan guru SMKN 1 Blitar sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Blitar, Selasa (3/1/2017) lalu. Berkas ini sudah pada tahap P21 (berkas sudah lengkap),  sehingga dua oknum pendidik di Kota Blitar ini langsung ditahan oleh Kejaksaan Negeri Blitar.
Rencanya berkas kedua tersangka ini akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Surabaya. “Kita diberi waktu penahanan selama 20 hari, tapi minggu depan berkas sudah kita naikan ke Pengadilan Tipikorr,” ujar Kepala Seksi Intelejen Kejaksaan Negeri Blitar, Safi, Rabu (4/1/2017).
Dijelaskannya, tersangka yakni mantan Kepala SMKN 1 Blitar, Imam Mahfudz  (54) dan guru bernama Hutamadi (52), terindikasi sebagai pelaku korupsi pelaksanaan  pengadaan barang program pembuatan asssembly line dan tools (peralatan) perakitan engine/body kendaraan roda empat di SMKN 1 Blitar tahun 2011-2012.
Program ini dibiayai dengan APBNP tahun 2010 dengan kerugian negara sebesar Rp.80.355.769 dari total anggaran Rp 1,345 miliar. “Barang yang di adakan oleh tersangka ini tidak sesuai dengan laporan pertanggungjawaban, sehingga berdasarkan penelitian Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) ada kerugian sekitar Rp 80 juta,” ujar Safi di Kantornya, Rabu (4/1/2017).
Dari tangan kedua tersangka, petugas mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya uang tunai,  buku tabungan, dua unit mobil SUV Cery Tigo, satu unit mobil SUV Terios,satu unit mobil doble cabin, dua unit mobil mini truck, empat unit hois crane, satu set assembly line, serta berbagai macam peralatan otomotif dan sejumlah dokumen.(dro)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement