Galih Anak Anggota DPRD Surabaya Akhirnya Divonis Rehab

SURABAYA - Vonis yang diberikan Ketua Majelis Hakim Sigit Sutriono SH kepada terdakwa Galih Wira Bumi, anak politisi yang juga Ketua Fraksi Gerindra DPRD Surabaya, Fandi Sutadi, cukup jomplang. Majelis hakim yang menangani perkara narkoba di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya9 ini hanya mengganjar rehabilitasi selama 16 bulan.

Padahal Galih yang disidang bersama rekannya Bramantyo Dwi Arubowo dituntut oleh Jaksa Penuntut umum  (JPU) Irene Ulfa SH dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak itu masing-masing 6 tahun penjara. Terdakwa saat itu kedapatan membeli SS seberat 0,109 gram.

Dalam amar putusan yang dibacakan di ruang sidang Kartika, kedua terdakwa terbukti menyalahgunakan narkotika jenis SS  untuk dirinya sendiri. Namun pertimbangan hakim Sigit, kedua terdakwa merupakan pengguna aktif dan itu diperkuat rekom dari BNN. "Dua-duanya dapat rekom dari BNN dan dua-duanya pasien aktif dokter Arifin," ujar hakim Sigit.

Dari dasar yang ada, hakim Sigit menilai kedua terdakwa merupakan penyalahguna narkotika untuk dirinya sendiri sesuai pasal 127 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. "Mengadili, menjatuhkan hukuman selama 1 tahun 4 bulan untuk menjalani rehabilitas di RS Dr Soetomo, dan memerintahkan kepada Jaksa untuk mengeluarkan dari tahanan penjara," tandas hakim Sigit.

Kedua terdakwa yang semula menundukkan wajah, saat ditanya apakah menerima, pikir-pikir atau banda langsung dijawab menerima. Jaksa Irene Ulfa yang ditanya terkait sikap atas vonis itu, langsug melakukan perlawanan dan menyatakan banding."Kami menyatakan banding Yang Mulia," tandas Irene.

Persoalan itu mencuat setelah kedua terdakwa ditangkap anggota Unit Reskrim Polsek Pabean Cantikan. Keduanya ditangkap terlebih dahulu polisi menangkap Rully Kristiawan (berkas terpisah), pada 28 Juni 2016 atas perkara kepemilikan narkoba jenis SS seberat 0,5 gram yang disimpan di celana dalamnya.

Terdakwa Rully Kristiwan (berkas terpisah) merupakan orang suruhan terdakwa Galih Wira Bumi, untuk membeli narkoba. Kepada petugas, terdakwa Rully mengakui jika barang itu milik Galih Wira Bumi. Ia disuruh membelikan SS yang ditransfer  melalui rekeningnya. Galih mentansfer  uang Rp 400.000 untuk dicarikan SS.

Rencananya SS itu akan dipakai bersama Bramantyo, tapi setelah membeli dan melintas di Jalan Kenjeran, Rully ditangkap polisi. Untuk memberikan SS itu, janjian di sebuah warung di Karangasem. (ban)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement