SURABAYA - Freddy Arya Kurniawan,
Polisi gadungan yang mengaku berpangkat Kombes Pol hanya bisa tertunduk lesu
saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) Parlan menjatuhkan tuntutan 2 tahun penjara.
Terdakwa kasus penjualan motor dengan dokumen palsu dan kepemilikan senjata
api itu terlihat begitu kaget dengan tuntutan jaksa. Dia berharap agar majelis
hakim yang diketuai Dedy Fariman memberikan kesempatan baginya untuk mencari
pengacara untuk penyusunan pembelaan atau pledoinya.
Dihadapan majelis hakim yang diketuai Terdakwa yang tinggal di Jalan Merak,
Waru Sidoarjo ini mengaku selama proses persidangan nya bergulir di Pengadilan
Negeri (PN) Surabaya, Dia dicegah oleh Jaksa Dedy Arisandi untuk tidak
didampingi pengacara. "Saya hanya mengikuti intruksi jaksa pak, tapi
sekarang saya mau pakai pengacara,"ucapnya.
Permintaan itu pun dikabulkan Hakim, terdakwa Freddy diminta untuk
mencari pengacara pada persidangan berikutnya."Sejak sidang awal saudara
bilang tidak pakai pengacara, ini harus di clearkan kalau majelis hakim tidak
pernah melarang saudara untuk didamping pengacara dan bukan berarti kalau pakai
pengacara itu sidangnya dimulai lagi dari awal,"ucap Hakim Dedy pada
terdakwa Freddy.
Namun, terdakwa Freddy kembali menegaskan pernyataan nya, kalau dia dilarang
jaksa untuk didampingi pengacara. "Saya hanya ikuti perentah jaksa saja
pak,"ulangnya.
Ironisnya lagi, Jaksa Dedi Arisandi yang semestinya menjadi JPU pada kasus
ini malah tidak sidang, meski sebelumnya Jaksa Dedi terlihat membawa terdakwa
keruang sidang. Tapi disaat persidangan digelar, tuntutan terdakwa malah
dibacakan jaksa lain yang masih satu kantor dengannya.
Untuk diketahui, Perkara pidana ini bermula ketika terdakwa Freddy
Arya kurniawan ditangkap petugas dari Polsek Gubeng karena mengaku sebagai
anggota Polisi. Tak hanya itu saja, warga Jl Merak, Waru, Sidoarjo ini mencoba
menjual motor merk Honda Beat bernopol cantik, yakni W 4444 NI kepada korban
Mulyo. Seketika itu, Mulyo mengiyakan dan meminta bertemu di sebuah warung di
depan kampus UPN.
Namun, Mulyo yang curiga dengan nopol tersebut kemudian menghubungi Polisi.
Dari sini kedok Freddy yang mengaku sebagai polisi terbongkar. Pertemuan antara
Mulyo dan Freddy pun dilakukan. Namun sudah ada Polisi yang mengikuti, setelah
memastikan nomor polisi motor yang hendak dijual Freddy palsu.
Selanjutnya Freddy diamankan di Jl Medokan Asri, depan Kampus UPN.
Selanjutnya petugas menggiring Freddy ke rumahnya dan dilakukan penggeledahan.
Dari rumah Freddy ditemukan airsoft gun, sejumlah pakaian dinas Polisi dengan
pangkat kombes, dan juga e-KTA dan e-KTP dengan foto Freddy yang
berpakaian Polisi.
Oleh jaksa, terdakwa Freddy dijerat dengan empat pasal sekaligus,
yakni Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen, Pasal 378 KUHP tentang
penipuan, UU darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang senjata api, dan Pasal 94 jo
pasal 77 UU No 24 tahun 2013 tentang administrasi kependudukan.
"Semestinya perkaranya tidak dijadikan satu, perkaranya harus di split.
Jeratan pasalnya saja sudah berbeda, karena setiap unsur peristiwannya kan
berbeda, tapi dijadikan satu rangkaian peristiwa hukum yang seharusnya itu beda
peristiwa hukumnya,"Kata Amirul Bahri, praktisi hukum sekaligus advokat di
Surabaya. (ban)