Polres Sampang dan Dishub Gelar Operasi Gabungan Tindak 28 Pelanggar

SAMPANG - Petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Jawa Timur bersama Dishub Kabupaten Sampang dan Polres Sampang serta TNI menggelar operasi gabungan Pengendalian Operasional Lalu Lintas (Dalops) di Jalan Raya Jaksa Agung Suprapto, Selasa, (24/01/2017) sekitar pukul 09.00 WIB. Operasi gabungan ini dilakukan guna penertiban, sisi kelayakan jalan, dan administrasi kendaraan roda dua maupun roda empat.

Pantauan koran ini,Petugas gabungan langsung membagi dua sisi kiri jalan Jaksa Agung Suprapto, yakni ruas jalan dari arah Surabaya. Para pengendara langsung diarahkan masuk dalam area pemeriksaan.

Dalops Lalin Dishub Propinsi Jawa Timur, Hasanuddin mengatakan operasi gabungan tersebut digelar agar para pengguna jalan raya mematuhi aturan Undang-Undang Lalu Lintas. Pasalnya, tidak sedikit kendaraan yang tidak melengkapi surat-suratnya melaju di jalur tersebut. "Target yang harus dicapai dalam operasi ini tentang surat-surat kendaraan supaya di lengkapi dan muatan barang tidak boleh overloud karena bisa mengakibatkan kendaraan tidak stabil," ungkapnya.

Ia juga mengatakan dalam operasi gabungan ini pihaknya akan memberikan pembinaan dan pelajaran bagi pengendara. Adapun kendaraan yang tidak memenuhi administrasi, tidak menaati rambu lalu lintas dan salah memakai sisi jalan akan langsung ditilang. "Jika terbukti melanggar, kami akan langsung tilang di tempat dan sudah kami siapkan tempat sidangnya," katanya.

Sementara itu, AKP Erika Purwana Putra SIK MH saat dikonfirmasi melalui KBO Lantas Iptu M Mohni, mengatakan operasi gabungan tersebut digelar untuk merazia berbagai jenis kendaraan yang tidak lengkap surat-suratnya. Petugas sudah menindak 28 pelanggar. 

"Diantaranya kendaraan pribadi dan angkutan umum, pelanggaran ringan menyangkut surat-surat kendaraan yang mati serta dumtruk angkut pasir yang tidak ditutup sama terpal, itu juga harus ditindak karena bisa membahayakan pengguna jalan kalau ada pasir yang jatuh," tandasnya. (din/ds)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement