SURABAYA -
Mulyanto, Warga Darmo Permai Selatan Surabaya ini melawan kebijakan Polrestabes
Surabaya yang telah menghentikan perkara pidana yang dilaporkannya beberapa
waktu lalu. Untuk meminta kepastian hukumnya, Mulyanto menggugat praperadilan
Polrestabes Surabaya di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Permohonan praperadilan itu mulai
digelar dan disidangkan oleh Hakim Dwi Supardi. Persidangan perdana ini digelar
secara terbuka dan berjalan singkat diruang garuda PN Surabaya, Kamis
(26/1/2017).
Setelah menyerahkan gugatan
permohonan, pihak Bidang Hukum (Bidkum) Polrestabes Surabaya langsung
mengajukan jawaban. Sementara, pihak Kejari Surabaya yang ikut digugat tidak
hadir. "Tapi Kejakaaan sudah menitipkan jawaban di Panitera
Pengganti,"kata Hakim yang diamini para pihak.
Usai persidangan, Mulyanto pemohon
praperadilan ini menjelaskan jika gugatan itu dilakukan untuk mendapatkaan
kepastian hukum atas tindak pidana pemalsuan surat yang dilakukan Mardian
Nusatio (Thio Sin Tjong) warga Krembangan Jaya Utara I Surabaya, dengan nomor
laporan polisi LP : STTP/K/209/ll/2015/SPKT/Jatim/ restabes/Sby.
Kasus pidana Mardian pun sudah
digulirkan ke Kejari Surabaya, Tapi oleh Jaksa Kejari Surabaya, berkas Mardian
dinyatakan belum sempurna atau P 19. Dalam petunjuknya, jaksa meminta ke
penyidik Polisi untuk menetapkan tersangka lain dalam perkara ini. Calon
tersangka itu adalah Hairanda Suryadinata, seorang pengacara yang diduga
otak dibalik perbuatan Mardian. "Tapi petunjuknya tidak pernah dijalankan
dan malah di SP 3 oleh Penyidik,"jelas Mulyanto usai persidangan.
Perisitiwa hukum ini merupakan
buntut dari perkara Hairanda yang pertama. Saat itu, Hairanda mendapat kuasa
dari Mulyanto bersama Juliati Wjayanti (istri), Alvianto Wijaya (anak)
yang tersandung kasus hukum. Mereka dilaporkan Juniwanti Sugihman atas
tuduhan penganiayaan, pengeroyokan, serta pengerusakan.
Ditengah proses hukum itu, Hairanda
mengaku bisa menghentikan kasus yang dilaporkan Juniwati di Polrestabes
Surabaya, dengan biaya sebesar Rp 165 juta. Namun setelah uang diberikan oleh
Mulyanto sebesar Rp 165 juta, mereka justru ditetapkan sebagai tersangka.
Hingga akhirnya Hairanda dilaporkan ke Polrestabes Surabaya dengan tudingan
penipuan.
Oleh Hakim PN Surabaya, Hairanda
divonis 6 bulan penjara dari tuntutan jaksa selama 1,6 tahun penjara dan oleh
Hakim PT Surabaya, Hukumannya ditambah jadi 2 tahun penjara, setelah dirinya
mengajukan banding. Lantas apa hubungan Hairanda dengan perbuatan pidana yang
dilakukan Mardian Nasutio?
Dari BAP yang dikembalikan Jaksa
Marsandhi ke penyidik, Mardian Nasutio adalah saksi dalam kasus
penganiayaan yang dihentikan Polrestabes Surabaya.Mardian muncul setelah
laporan Mulyanto ke DK Peradi Jatim ditolak. Dengan dalih, Hairanda bukan
anggota Peradi Jatim, melainkan anggota DK Peradi Banjarmasin.
Atas putusan itu, Mulyanto
mengajukan banding ke Peradi Pusat. Banding itu dilakukan dengan dasar DK
Peradi Banjarmasin belum terbentuk secara devinitif. Nah, saat banding itulah,
mulai terungkap keterlibatan Hairanda dalam pemalsuan surat keterangan dari
tersangka Mardian, yang dipakai untuk menyangkal tudingan laporan Mulyanto. Dalam
surat tersebut, tersangka Mardian mengaku sebagai paman dari Juliati Sugihaman
dan menyatakan jika perkara Mulyanto dkk bisa dihentikan atau di SP3
Polrestabes Surabaya, berkat kinerja Hairanda.
Surat Keterangan tersebut dibuat secara tertulis
dan ditanda tangani Mardian. Namun, surat keterangan itu dikonsep oleh
Hairanda dan diketik Agus Hariyanto (pegawai Hairanda) dengan menggunakan
komputer milik Hairanda. Atas dasar itulah jaksa mengembalikan berkas ke
penyidik dan memberikan petunjuk agar Hairanda dan Agus Hariyanto terlibat
dalam perkara pemalsuan surat keterangan tersebut. (ban)