
Karena selama ini dia hanya
di janji-janjikan saja. Oleh karena itu dalam mediasi kemarin disampaikan salah satu anggota yang menginvestasikan dananya ke koperasi AR-RAHMAN senilai Rp 440 juta, Khomsiah, minta agar ketua, PakMunawan, ikut dalam mediasi,supaya jelas berapa nominal yang dikembalikan nantinya. Karena selama ini,
Munawan dating ke Pengadilan Negeri memantau dari luar, tapi,
tidak ikut dalam mediasi.
Setelah itu sempat dihubungi, tetapi, Munawan sakit dan mengatakan lewat hubungan ponsel,
sudah mengkuasakan ke penasehat hukumnya, ungkapnya. Sebelum kasus masuk ke Pengadilan Negeri pihak koperasi Ar-Rahman melakukan rapat luar biasa dan seluruh anggota maupun pengurus ada di hotel Istana. Namun, hasilnya sebagian anggota tidak ada
yang setuju, disebabkan hasil rapat itu pengelolaan selanjutnya dipegang salah satu nasabah.
Sehingga hasil putusan bertentangan dengan Wiji, Khomsiyah, lalu membawa persoalan itu ke Pengadilan Negeri agar ada kepastian kapan dana mereka bisa di ambil,
sebutnya. Sampai sekarang persoalan yang melilit BMT-AR-RAHMAN dengan anggotanya masih menempuh mediasi.
Sementara pihakAr-Rahman mengatakan waktu lalu, isi rapat luar bias itu penyelesaiannya ada pada tiga tahap dan tidak mungkin dikasih bareng-bareng. Bila ada keuntungan akan dikasih dan itu melihat dari laba bulanan. Yang jelas selama ini normal, sedangkan anggota nasabah kurang lebih sebanyak 2000 anggota
yang tersebar di wilayahTulungagung. (NAN)