BLITAR - Pembacaan
putusan pada Sidang lanjutan No.233/ Pid.Sus/2016/PN.Blt perkara matinya STR
dan SIP karena habis masa berlakunya yang menyeret dr.Harun Rosidi,Sp Ot KSpin menjadi
terdakwa dengandakwaan pasal 75 dan 76 UU Praktik Kedokteran No.29/2004 atas
gugatan Ir.Joko Sutrisno Mudianto dari LSM JIHATdibacakan oleh Hakim Benhard
Lumbantoruan,SH (06/02) selaku hakim ketua.
Majelis hakim
memvonis bebas terdakwa kasus dugaan STR dan SIP mati karena habis masa
berlakunya dr.Harun Rosidi,Sp Ot KSpin. Putusan
dibacakan bergantian oleh Ketua Majelis Hakim Benhard Mangasi Lumbantoruan,SH,
Frans Wilfridus SH (anggota I), Basuki Astrid Rahmawati,SH(anggota II) pada
sidang yang digelar, Senin (06/02) siang.
"Pertama, menyatakan dr.Harun
Rosidi,SpOtKspintidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan
tindak pidana perbuatan melawan hukum sebagaimana didakwakan dalam catatan I
dan II " ujar Benhard dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan
Negeri Blitar, Senin.
"Kedua,
membebaskan dr.Harun Rosidi,Sp Ot KSpin dari semua tuntutan hukum," kata
dia.
“Ketiga,
memulihkan hak terdakwa dr.Harun Rosidi,Spin dalam kemampuan, kedudukan,
harkat, serta martabat.
“Keempat
mengembalikan barang bukti 12 bundel rekam medis dikembalikan kepada instalasi
kesehatan RSU Budi Rahayu, 5 bundel rekam medis an.Fatimah dkk dikembalikan ke
RSU Aminah, 2 bundel rekam medis an.Lilik dikembalikan ke RSU Syuhada Haji , 1
lembar STR asli an.Harun Rosidi, 1 lembar SIP an.Harun Rosidi,1 lembar SIP
an.Harun Rosidi di RSUD Mardi Waluyo, 1 lembar SIP an.Harun Rosidi di RS Budi
Rahayu dikembalikan kepada terdakwa dan membebankan biaya perkara kepada
negara. Sebelumnya, dr.Harun
Rosidi,Sp Ot KSpindidakwa pasal 75 dan 76 UU Praktik Kedokteran No.29/2004
matinya STR dan SIP karena habis masa
berlakunya.
Atas tindakannya
itu, dr.Harun Rosidi,Sp Ot KSpin dituntut pidana denda 75 juta rupiah oleh
jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Blitar. Jaksa menilai dr.Harun
Rosidi,Sp Ot KSpintelah terbukti melawan hukum dengan melakukan praktek
kedokteran pada saat SIP & STR mati atau habis masa berlakunya.
Saat
dikonfirmasi senin (13/02) Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Blitar Milono Raharjo,SH
mengatakan masih pikir pikir, bahwa masih ada 14 hari maksimal untuk melakukan
upaya mengajukan memori kasasi “ Sampai hari ini kami belum menerima petikan
putusan dari pengadilan negeri Blitar, bagaimana kami mau menyurati untuk
pengajuan memori kasasi” ujarnya.
Memang sampai hari ke 7
setelah putusan, panitera belum menerima salinan putusan oleh majelis hakim,
hal ini dibenarkan oleh Ir.Joko Sutrisno selaku penggugat via telepon kepada
wartawan ketika menanyakan perihal
salinan putusan majelis hakim di Pengadilan Negeri, Senin (13/02).“ Saya sudah
ke Panitera menanyakan salinan putusan majelis hakim akan tetapi sampai saat
ini panitera belum menerima salinan putusan itu, ternyata salinan putusan masih
diedit oleh hakim. Masak selama 7 hari edit belum selesai memang yang diedit
apa? “ Ujar Joko kecewa. (VDZ)