Pengajuan Paspor Puluhan Calon TKI Ditolak Imigrasi Blitar

BLITAR – Kantor Imigrasi Kelas II Blitar menolak memberikan paspor kepada 34 calon Tenaga Kerja Indonesia (TKI) sepanjang bulan Januari 2017. Kepala Kantor Imigrasi Kelas II B Blitar I Nyoman Gede Surya Mataram mengatakan, penolakan tersebut dilakukan untuk menekan tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Ke 34 orang itu diduga akan bekerja di luar negeri secara non-prosedural dan tidak mampu menjelaskan maksud dan tujuan kunjungan ke negara lain dengan jelas.

“Mereka memberikan keterangan palsu saat wawancara, mengaku belum pernah memiliki paspor padahal pada kenyataanya paspornya hilang, tidak bisa menunjukkan surat rekomendasi dari dinas tenaga kerja setempat, dan berbagai alasan lainnya,” kata I Nyoman, Jumat (24/2). 

Ditegaskannya, petugas yang mewawancarai sudah bisa dengan mudah mendeteksi, jadi apabila ada permohonan yang terindikasi akan bekerja secara ilegal maka akan langsung ditolak. Mayoritas pemohon yang ditolak adalah calon TKI yang diduga akan bekerja ke negara tujuan Malaysia “Upaya penolakan tersebut dilakukan sebagai salah satu upaya pencegahan para calon TKI agar tidak menjadi korban TPPO. Banyak TKI illegal yang menjadi korban penipuan dari para agen, mereka banyak yang dieksploitasi bahkan ada yang sampai meninggal dunia,” tandasnya.  

Lebih jauh Nyoman menyampaikan, penolakan tersebut  tidak hanya dilakukan Imigrasi Blitar, seluruh Kantor Imigrasi di Indonesia. Berdasarkan data Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM telah menolak pengajuan paspor 258 WNI sepanjang 1 Januari-17 Februari 2017. “Dari 258 tersebut, Kantor Imigrasi Kelas II  Blitar menempati urutan kedua terbanyak penolakan pemohon paspor setelah Kantor Imigrasi Mataram, Nusa Tenggara Barat sebanyak 55 orang,” pungkasnya. (dro)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement