Surabaya
Newsweek- Berdirinya bangunan tempat tinggal
diatas tanah konservasi mulai disoroti oleh DPRD Surabaya, terbukti Komisi A
DPRD Surabaya melakukan sidak ke Pantai timur Surabaya, guna mengetahui batas
kawasan lindung dan area yang sudah digunakan warga sebagai pemukiman.
Dalam
kunjungannnya ke wilayah Gunung Anyar Tambak tersebut, kalangan dewan yang
didampingi perwakilan Bappeko, Dinas Perumahan Rakyat dan Permukiman Cipta
Karya dan Tata Ruang, Dinas Pengelolaan Tanah dan Bangunanm, Aparat TNI/Polri,
kecamatan dan Kelurahan setempat.
Ketua
Komisi A, Herlina Harsono Njoto, usai sidak mengungkapkan bahwa, disana kita
hanya menunjukan patok batas kawasan lindung. Ia mengakui, batas kawasn lindung
yang bentuknya beton baru dibuat tahun 2014. Namun, sebelumnya di titik
tersebut sudah ada penanda batas yang sudah ada sejak 1978.
“Sejak
tahun 1978, dengan adanya Perda RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah) tahun itu
sampai saat ini tak ada pergeseran,” tandasnya.
Herlina
menjelaskan, di kawasan lindung tersebut telah berdiri 99 bangunan tempat
tinggal dan satu tempat ibadah. Herlina mengatakan, apabila menjadi pemukiman,
maka harus merubah peruntukannnya. Namun, hal itu tak memungkinkan. Dan
solusinya adalah pemerintah kota harus melakukan pembebasan lahan yang telah
digunakan warga.
“Ini
pun butuh perencanaan matang, dan ketersediaan anggaran sebelum pembebasan,” tutur
politisi Partai Demokrat.
Lebih
lanjut Ketua Komisi A Herlina mengatakan, bahwa saat ini warga yang menempati
lahan konservasi merasa resah. Namun menurutnya, pemerintah kota tak bisa
melakukan eksekusi lahan tanpa ada pembebasan terlebih dahulu.
“Kemudian,
kita minta pemerintah kota harus mengawasi jangan sampai ada penambahan
pemukiman baru di kawasan itu,” paparnya
Herlina
mengakui, sejauh ini warga tidak bisa menunjukkan bukti telah mengurus
perizinan dan keterangan lain seperti SKRK (Surta Keterangan Rencana Kota) dan
lainnya. Namun, sebelumnya dikabarkan ada dua dokumen yang berbeda terkait izin
penggunaan lahan tersebut dari kelurahan.
“Namun
Lurah Gunung Anyar Tambak mengaku tak pernah mengeluarkan sporadik (Surat Pernyataan
Penguasaan Fisik Bidang Tanah) untuk dapat dijadikan tempat tinggal,”
ungkapnya
Ia
mengaku, dokumen yang beredar terdapat kolom keterangan dapat dipergunakan.
Namun kolom tersebut menurutnya bisa saja diisi sendiri atau pihak kelurahan.
“Kami
minta sporadik yang dikeluarkan kelurahan, dan sampai sekarang masih dicari,”
tandasnya
Herlina
menambahkan bahwa, untuk menyelesaikan persoalan penggunaan kawasan lindung
sebagai tempat tinggal, saat ini pemerintah kota tengah meminta pendapat hukum
dan melakukan pembahasna lebih lanjut dengan instansi terkait. ( Adv )