BLITAR - Ratusan
warga Desa Rejoso Kecamatan Binangun Kabupaten Blitar mendatangi Kantor DPRD
Kabupaten Blitar, Senin (13/03) siang. Kedatangan ratusan warga
dengan menggunakan sepuluh truk tersebut, untuk mengawal langsung proses rapat
gelar pendapat terkait pembangunan pabrik gula di derah setempat. Dalam
Rapat gelar pendapat ini dihadiri seluruh anggota Komisi I DPRD Kabupaten
Blitar, instasi terkait, serta perwakilan PT. Rejoso Manis Indo.
Rapat gelar pendapat tersebut
digelar untuk menyelesaikan sengketa antara PT. Rejoso Manis Indo
dengan warga Desa Rejoso Kecamatan Binangun Kabupaten Blitar. Warga menduga,
jika PT. Rejoso Manis Indo telah menggunakan tanah yang merupakan aset
desa tidak melalui prosedur yang benar atau tidak sesuai prosedur.
Anggota Komisi I DPRD Kabupaten
Blitar, Wasis Kunto Atmojo mengatakan, dalam rapat dengar pendapat tersebut
pihaknya menemukan dua hal yang perlu digaris bawahi. Pertama terkait
dengan pelaksanaan pembebasan lahan warga yang diduga dipotong oleh oknum
sebanyak 2,5 persen. Kemudian terkait dengan tanah aset desa berupa jalan
dan saluran air desa setempat yang saat ini sudah berubah bentuk dan fungsinya
tanpa sepengetahuan pemiliknya untuk proses pembangunan pabrik.
"Kita memberi rekomendasi
kepada warga agar melaporkannya ke pihak kepolisian, supaya permaslahan
ini bisa diselesaikan secara hukum. Karena diduga ada unsur pidana dalam
proses-proses tersebut," kata Wasis Kunto Atmojo.
Erik, salah satu warga Desa
Rejoso yang ikut dalam rapat gelar pendapat mengatakan, jika warga menuntut
agar pihak PT. Rejoso Manis Indo memberi kejelasan terkait status tanah
yang telah digunakan. Apakah aset desa atau milik pribadi yang sudah dibeli
oleh PT. Rejoso Manis Indo. "Tuntutan kita jelas. Kita hanya
meminta kejelasan terkait tanah yang sekarang digunakan untuk pembangunan
pabrik. Karena sejauh ini tidak pernah ada pemberitahuan terkait aset
desa yang sudah digunakan untuk pabrik tersebut, namun tiba-tiba sudah dibangun
pabrik," ungkap Erik.
Lebih lanjut Erik menuturkan,
jika warga setempat mendukung pendirian pabrik gula di Desa Rejoso, asalkan
semua jelas legalitas dan ada kata sepakat dengan warga. Pasalnya proses
pembangunan pabrik tersebut selain menyerobot akses jalan seluas 840
meter persegi sepanjang 300 meter yang dilakukan pihak pabrik, juga menguruk
saluran irigasi buatan warga setinggi 270 meter. "Kami dukung, tapi
harusnya ada kejelasan jangan asal dibangun. Tanpa tahu setatus tanah yang
digunakan untuk membangun," tegasnya.
Sementara direktur operasional
PT. Rejoso Manis Indo, James Rifai menyatakan, pihaknya tidak mengetahui jika
yang digunakan adalah aset desa. Karena proses pembebasan lahan sudah
diserahkan sepenuhnya kepada tim di lapangan. Pihaknya juga mengaku belum
pernah melakukan transaksi apapun terkait tanah yang dimaksud.
Baik berupa pembelian ataupun tukar guling. "Kita belum melakukan transaksi apapun terkait tanah yang dimaksud. Namun yang pasti setelah ini, kita akan menunggu dulu kepastian dari pak lurah terkait status tanah tersebut. Karena kita kan sama-sama tidak mau tersandung dengan masalah hukum," ungkapnya.
Baik berupa pembelian ataupun tukar guling. "Kita belum melakukan transaksi apapun terkait tanah yang dimaksud. Namun yang pasti setelah ini, kita akan menunggu dulu kepastian dari pak lurah terkait status tanah tersebut. Karena kita kan sama-sama tidak mau tersandung dengan masalah hukum," ungkapnya.
Perlu diketahui sebelumnya Komisi I DPRD
Kabupaten Blitar saat melakukan sidak di lokasi pembangunan pabrik gula
PT. Rejoso Manis Indo pada 20 Februari lalu, menemukan pelanggaran perijinan
dalam pembangunan pabrik gula. Diantaranya belum mengantongi perijinan amdal.
Selain itu Komisi I juga menemukan adanya akses jalan dan sungai milik desa
yang digunakan sebagai lahan untuk pembuatan pabrik gula. Dimana akses jalan
yang digunakan untuk pabrik yakni sepanjang 300 meter atau seluas 840 meter
persegi, dan untuk sungai sepanjang 270 meter. Bahkan, dari berbagai fakta yang
ditemukan anggota dewan, kondisi jalan memang banyak yang rusak akibat proses
pembangunan pabrik gula itu. (dro)