
Penangkapkan pengedar
sabu ini dilakukan pada Senin (13/3/2017) sekitar pukul 12.30 WIB. Saat itu,
polisi mendapat informasi tentang adanya pesta sabu di salah satu rumah di Desa
Sidorejo. Setelah ditelusuri, Satreskoba Polres Blitar berhasil membekuk
pelaku. "Tersangka pun terkejut saat polisi
datang dan langsung masuk ke ruangan tempat dia sedang menikmati barang haram
tersebut," jelasnya.
Dari penangkapan ini, polisi mengamankan satu
gram sabu-sabu beserta plastik pembungkus dan terdiri dari dua poket, dua buah
alat bong, satu buah korek api, dua buah botol untuk kompor, dua buah
pipet kaca, tiga buah sendok sabu-sabu, satu buah gunting dan satu buah
pingset. Pelaku selanjutnya diboyong ke Mapolres Blitar untuk menjalani
pemeriksaan. "Kami imbau kepada masyarakat, bila ada yang melihat dan
mendengar para pelaku pengedar, pengguna dan pemasok narkotika segera lapor ke
polisi," jelas Eny Mayasari. (dro)