SURABAYA - Berkas dugaan pungli dwelling time di lingkungan PT Pelabuhan
Indonesia (Pelindo) III, pekan depan dilimpahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU)
Kejari Tanjung Perak ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. "Insya Allah
Kamis (9/3) depan berkas kami limpahkan ke PN Surabaya. Sekarang kami masih
mengoreksi dakwaan," tutur Kepala Kejari (Kajari) Tanjung Perak, M Rawi
SH, Sabtu (4/3), di ruang kerjanya.
Dalam penanganan perkara ini, pihaknya membagi dua perkara, yakni; terkait
dugaan pungli dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Tiga tersangka dijerat
dugaan pungli yakni Rahmat Satria, Firdiat Firman, Manajer PT Pelindo Energi
Logistik (PEL) dan Direktur PT Akara Multi Karya, Augusto Hutapea. Sementara,
mantan Direktur Utama PT Pelindo III, Djarwo Surjanto, dan istrinya, Mieke
Yolanda, sebagai tersangkaTPPU.
Berkas perkara Djarwo dan Mieke baru diserahkan oleh penyidik Bareskrim
Mabes Polri, Kamis (2/3). Kedua tersangka (Djarwo dan Mieke) menjalani tahanan
kota."Pasal yang dipersangkakan adalah pasal primer adalah Pasal 368 ayat
(1) Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Juncto Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-undang
Hukum Pidana tentang Pemerasan," jelasnya.
Persoalan ini mencuat setelah terbongkarnya pungli setelah digelar Operasi
Tangkap Tangan (OTT) Mabes Polri terhadap Direktur PT Akara Multi Karya,
Augusto Hutapea, awal November 2016. Augusto adalah rekanan PT Pelindo III itu
ditangkap saat diduga mengambil uang pungli dari importir.
Dalam pemeriksaan Augusto akhirnya terungkap, uang pungli juga dirasakan dan
mengalir di kantung oknum pejabat Pelindo III Surabaya. Atas pengakuan
itu, penyidik akhirnya bergerak dan menggeledah ruang kerja Direktur
Operasional Pelindo III, Rahmat Satria.Kasus ini akhirnya melebar ke mantan
Direktur Utama PT Pelindo III, Djarwo Surjanto, dan istrinya, Mieke Yolanda,
sebagai tersangka. Tersangka Djarwo dan istrinya tak hanya dijerat pungli saja.
Mereka juga dijerat pasal pencucian uang. Pungli ini diduga berjalan sejak
2014 hingga 2016 dan memperkaya diri sendiri tersangka hingga berjumlah
miliaran rupiah.
Berkas perkara ini sendiri diserahkan penyidik
Bareskrim Mabes Polri dalam tahap II (tersangka dan barang bukti) sekitar pukul
10.30 WIB, Rabu (1/3). Yang diserahkan saat itu Rahmat Satria dan Firdiat
Firman. Kedua tersangka dibawa penyidik menggunakan dua mobil Innova hitam.
Sebelumnya, penyidik pada pekan lalu telah Direktur PT Akara Multi Karya,
Augusto Hutapea.Kasus pungli ini menjerat lima orang tersangka dan semua
berkasnya sudah P21. Mereka adalah Augusto Hutapea, Rahmat Satria,
Djarwo, dan Mieke, serta Firdiat Firman, Manajer PT Pelindo Energi
Logistik. (ban)