Sebanyak 41 Stan di Pasar Krian Baru Ditertibkan

SIDOARJO - Sebanyak 41 stan di Pasar Krian Baru akan ditertibkan. Pasalnya, selama ini digunakan untuk warung remang-remang dan diduga menjual minuman keras (miras). Selain itu, diantara puluhan stan itu juga difungsikan sebagai tempat karaoke dengan pramusaji lagu (purel). Saat ini Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Sidoarjo bersama Satpol PP sudah memberi surat peringatan.

Kabid Pasar Rakyat Disperindag Sidoarjo, M Nawari, mengatakan penertiban 41 stan tak sesuai fungsinya ini juga hasil pertemuan UPT Pasar Krian Baru, Kecamatan Krian, MUI Krian, dan Ansor Krian, belum lama ini. “Kami sudah layangkan surat ke PT Bangun Pilar Perkasa (BPP) terkait hal itu,” ujarnya, Selasa (14/3).

Nawari menambahkan, surat peringatan dilayangkan ke PT BPP karena 41 stan ini belum diserahkan pengelolaannya ke Pemkab Sidoarjo karena memang belum laku. Sebanyak 41 stan ini masih menjadi kewenangan BPP, belum menjadi kewenangan Disperindag.

BPP masih menguasai stan itu karena pembangunan Pasar Krian Baru melalui konsep BOT (Build OperateTransfer). Total ada sekitar 640 stan di Pasar Krian Baru. “Jadi kalau stan yang belum laku masih dikelola BPP, kalau yang sudah laku diserahkan ke Pemkab Sidoarjo,” jelas Nawari.

Nawari menambahkan, pihaknya juga meminta Kepala UPT Pasar Krian Baru untuk memaksimalkan petugas trantib untuk mengantisipasi dampak pemakaian stan yang tidak sesuai peruntukan. “Selain mencegah kerawanan sosial, penertiban ini menindaklanjuti keresahan pedagang terkait stan yang tidak sesuai itu,” tegasnya.

Penertiban ini juga untuk menghilangkan kesan jika Pasar Krian Baru kini menjadi “lokasi baru” yang menampung limpahan aktifitas prostitusi terselubung di bekas Pasar Sapi Krian. Apalagi, lokasi PKB juga dekat dengan eks Pasar Sapi Krian. (had)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement