SIDOARJO - Sebanyak 41 stan di
Pasar Krian Baru akan ditertibkan. Pasalnya, selama ini digunakan untuk warung
remang-remang dan diduga menjual minuman keras (miras). Selain itu, diantara
puluhan stan itu juga difungsikan sebagai tempat karaoke dengan pramusaji lagu
(purel). Saat ini Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Sidoarjo
bersama Satpol PP sudah memberi surat peringatan.
Kabid Pasar Rakyat Disperindag
Sidoarjo, M Nawari, mengatakan penertiban 41 stan tak sesuai fungsinya ini juga
hasil pertemuan UPT Pasar Krian Baru, Kecamatan Krian, MUI Krian, dan Ansor
Krian, belum lama ini. “Kami sudah layangkan surat ke PT Bangun Pilar Perkasa
(BPP) terkait hal itu,” ujarnya, Selasa (14/3).
Nawari menambahkan, surat
peringatan dilayangkan ke PT BPP karena 41 stan ini belum diserahkan
pengelolaannya ke Pemkab Sidoarjo karena memang belum laku. Sebanyak 41 stan
ini masih menjadi kewenangan BPP, belum menjadi kewenangan Disperindag.
BPP masih menguasai stan itu karena
pembangunan Pasar Krian Baru melalui konsep BOT (Build OperateTransfer). Total
ada sekitar 640 stan di Pasar Krian Baru. “Jadi kalau stan yang belum laku
masih dikelola BPP, kalau yang sudah laku diserahkan ke Pemkab Sidoarjo,” jelas
Nawari.
Nawari menambahkan, pihaknya juga
meminta Kepala UPT Pasar Krian Baru untuk memaksimalkan petugas trantib untuk
mengantisipasi dampak pemakaian stan yang tidak sesuai peruntukan. “Selain
mencegah kerawanan sosial, penertiban ini menindaklanjuti keresahan pedagang
terkait stan yang tidak sesuai itu,” tegasnya.
Penertiban ini juga
untuk menghilangkan kesan jika Pasar Krian Baru kini menjadi “lokasi baru” yang
menampung limpahan aktifitas prostitusi terselubung di bekas Pasar Sapi Krian.
Apalagi, lokasi PKB juga dekat dengan eks Pasar Sapi Krian. (had)