Kejati Jatim Hentikan Proses Hukum Guru Rangkap Jabatan Pendamping Lokal Desa (PLD)

Wagiyo, S.H., M.H. Aspidsus Kejati Jatim didampingi Kasi Penkum saat berikan keterangan.

Surabaya, Newsweek - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur menghentikan proses hukum seorang guru honorer di Probolinggo, Jawa Timur, bernama Muhammad Misbahul Huda yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Probolinggo, karena merangkap jabatan sebagai Pendamping Lokal Desa (PLD).

Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Wagiyo SH MH mengatakan, sejak awal perbuatan tersangka Mohammad Hisabul Huda telah memenuhi unsur perbuatan melawan hukum. Menurut dia, tersangka memalsukan keadaan untuk memperoleh kedudukan sebagai Pendamping Lokal Desa.

“Perbuatan melawan hukumnya pertama adalah pemalsuan. Yang bersangkutan sebenarnya berstatus guru tidak tetap, tetapi menyatakan bukan guru untuk mendapatkan kedudukan tertentu. Itu perbuatan melawan hukum,” kata Wagiyo, di gedung Kejati Jatim, Rabu (25/2/2026).

Wagiyo menjelaskan, tindakan tersebut kemudian berlanjut pada penerimaan manfaat yang saling berkaitan hingga menimbulkan kerugian keuangan negara. Karena itu, sejak awal perkara ini dikualifikasikan sebagai tindak pidana korupsi dan bukan pidana umum. “Ini pidana khusus dari awal karena akibat perbuatan melawan hukum itu terjadi kerugian keuangan negara,” ujarnya.

Namun demikian, kejaksaan memutuskan menangguhkan penahanan tersangka sejak pekan lalu. Salah satu pertimbangannya adalah telah dilakukannya pemulihan kerugian keuangan negara. “Pada Senin kemarin, tersangka melalui keluarganya telah mengembalikan seluruh kerugian keuangan negara,” kata Wagiyo.

Selain pemulihan kerugian, kejaksaan juga mempertimbangkan rasa keadilan di masyarakat serta perkembangan pemberitaan. Wagiyo menyebut perkara ini bermula dari laporan masyarakat, sehingga aspirasi publik turut menjadi bahan pertimbangan dalam pengambilan keputusan. “Kami mempertimbangkan kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan. Unsur pidananya tetap terpenuhi, tetapi ada pertimbangan lain yang kami nilai,” ujarnya.

Untuk diketahui, Hisabul Huda bekerja sebagai guru tidak tetap di SDN Brabe 1, Kecamatan Maron, sejak 2017 hingga 2025 dengan total gaji sekitar Rp138,2 juta. Pada 2019, saat masih aktif mengajar, ia mendaftar sebagai Pendamping Lokal Desa di Desa Brabe.

Penyidik menduga, untuk memenuhi persyaratan administrasi, tersangka membuat surat pernyataan palsu yang menyebut dirinya telah mengundurkan diri sebagai guru sejak 17 Juli 2019. Faktanya, ia masih aktif mengajar hingga 2025. Selain itu, tersangka juga membuat surat pernyataan pribadi yang menyatakan dirinya bukan lagi guru guna mengelabui pihak Kementerian Desa.

Sejak 2021 hingga Juni 2025, tersangka tercatat menerima honor sebagai pendamping lokal desa dengan total sekitar Rp120,9 juta. Padahal, ketentuan pendampingan desa melarang pendamping lokal desa merangkap jabatan lain yang dibiayai APBN, APBD, atau APB Desa karena berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.

Larangan tersebut diatur dalam berbagai regulasi, antara lain Keputusan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 40 Tahun 2021, Nomor 143 Tahun 2022, serta Nomor 294 Tahun 2025, dan juga tercantum dalam perjanjian kerja pendamping desa sejak 2019 hingga 2025.

Di sisi lain, kontrak guru tidak tetap yang diterbitkan melalui sejumlah Surat Keputusan Bupati Probolinggo juga memuat larangan terikat kontrak kerja lain yang dibiayai anggaran negara.

Dalam kasus ini, jaksa beranggapan Misbahul melakukan tindak pidana korupsi karena menerima honor dari 2 pekerjaan yang gajinya bersumber dari anggaran negara. Jaksa menilai Misbahul merugikan negara hingga Rp 118 juta karena menerima gaji dari 2 sumber yang sama-sama dibiayai anggaran negara.

Jaksa menemukan adanya ketentuan dalam kontrak kerja pendamping desa yang melarang penerima kontrak memiliki ikatan kerja lain yang bersumber dari APBN, APBD, maupun APBDes. (Ban) 

Lebih baru Lebih lama
Advertisement