Surabaya, Newsweek - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur menghentikan proses
hukum seorang guru honorer di Probolinggo, Jawa Timur, bernama Muhammad
Misbahul Huda yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri
Probolinggo, karena merangkap jabatan sebagai Pendamping Lokal Desa (PLD).
Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Wagiyo SH MH mengatakan,
sejak awal perbuatan tersangka Mohammad Hisabul Huda telah memenuhi unsur
perbuatan melawan hukum. Menurut dia, tersangka memalsukan keadaan untuk
memperoleh kedudukan sebagai Pendamping Lokal Desa.
“Perbuatan melawan hukumnya pertama adalah pemalsuan. Yang bersangkutan
sebenarnya berstatus guru tidak tetap, tetapi menyatakan bukan guru untuk
mendapatkan kedudukan tertentu. Itu perbuatan melawan hukum,” kata Wagiyo, di
gedung Kejati Jatim, Rabu (25/2/2026).
Wagiyo menjelaskan, tindakan tersebut kemudian berlanjut pada penerimaan
manfaat yang saling berkaitan hingga menimbulkan kerugian keuangan negara.
Karena itu, sejak awal perkara ini dikualifikasikan sebagai tindak pidana
korupsi dan bukan pidana umum. “Ini pidana khusus dari awal karena akibat
perbuatan melawan hukum itu terjadi kerugian keuangan negara,” ujarnya.
Namun demikian, kejaksaan memutuskan menangguhkan penahanan tersangka sejak
pekan lalu. Salah satu pertimbangannya adalah telah dilakukannya pemulihan
kerugian keuangan negara. “Pada Senin kemarin, tersangka melalui keluarganya
telah mengembalikan seluruh kerugian keuangan negara,” kata Wagiyo.
Selain pemulihan kerugian, kejaksaan juga mempertimbangkan rasa keadilan di
masyarakat serta perkembangan pemberitaan. Wagiyo menyebut perkara ini bermula
dari laporan masyarakat, sehingga aspirasi publik turut menjadi bahan
pertimbangan dalam pengambilan keputusan. “Kami mempertimbangkan kepastian
hukum, keadilan, dan kemanfaatan. Unsur pidananya tetap terpenuhi, tetapi ada
pertimbangan lain yang kami nilai,” ujarnya.
Untuk diketahui, Hisabul Huda bekerja sebagai guru tidak tetap di SDN Brabe 1,
Kecamatan Maron, sejak 2017 hingga 2025 dengan total gaji sekitar Rp138,2 juta.
Pada 2019, saat masih aktif mengajar, ia mendaftar sebagai Pendamping Lokal
Desa di Desa Brabe.
Penyidik menduga, untuk memenuhi persyaratan administrasi, tersangka membuat
surat pernyataan palsu yang menyebut dirinya telah mengundurkan diri sebagai
guru sejak 17 Juli 2019. Faktanya, ia masih aktif mengajar hingga 2025. Selain
itu, tersangka juga membuat surat pernyataan pribadi yang menyatakan dirinya
bukan lagi guru guna mengelabui pihak Kementerian Desa.
Sejak 2021 hingga Juni 2025, tersangka tercatat menerima honor sebagai
pendamping lokal desa dengan total sekitar Rp120,9 juta. Padahal, ketentuan
pendampingan desa melarang pendamping lokal desa merangkap jabatan lain yang
dibiayai APBN, APBD, atau APB Desa karena berpotensi menimbulkan konflik
kepentingan.
Larangan tersebut diatur dalam berbagai regulasi, antara lain Keputusan Menteri
Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 40 Tahun 2021,
Nomor 143 Tahun 2022, serta Nomor 294 Tahun 2025, dan juga tercantum dalam
perjanjian kerja pendamping desa sejak 2019 hingga 2025.
Di sisi lain, kontrak guru tidak tetap yang diterbitkan melalui sejumlah Surat
Keputusan Bupati Probolinggo juga memuat larangan terikat kontrak kerja lain
yang dibiayai anggaran negara.
Dalam kasus ini, jaksa beranggapan Misbahul melakukan tindak pidana korupsi
karena menerima honor dari 2 pekerjaan yang gajinya bersumber dari anggaran
negara. Jaksa menilai Misbahul merugikan negara hingga Rp 118 juta karena
menerima gaji dari 2 sumber yang sama-sama dibiayai anggaran negara.
Jaksa menemukan adanya ketentuan dalam kontrak kerja pendamping desa yang
melarang penerima kontrak memiliki ikatan kerja lain yang bersumber dari APBN,
APBD, maupun APBDes. (Ban)

