Surabaya, Newsweek - Jaksa Agung Muda Intelijen (JAMINTEL), Prof. Dr. Reda
Manthovani melaksanakan kunjungan kerja ke Provinsi Jawa Timur dalam rangka
penguatan implementasi Program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) serta pengukuhan
DPC Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa (ABPEDNAS) se-Jawa Timur yang
berlangsung di Graha Samudera Bumimoro, Selasa (24/2/2026).
Turut hadir dalam kegiatan ini, Kajati Jatim Agus Sahat ST, S.H., M.H.,
Direktur II Pada JAMINTEL, Subeno S.H., M.M., Ketua dan Pengurus DPP ABPEDNAS,
para Asisten pada Kejati Jatim, Kadis PMD Jawa Timur, Para Kajari dan Kasi
Intel Se-Jawa Timur, Ketua dan jajaran Pengurus DPD dan DPC ABPEDNAS Jawa
Timur, serta ribuan kepala desa dan anggota ABPEDNAS.
Rangkaian acara diawali dengan pengukuhan tujuh pengurus DPC ABPEDNAS yang
kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama pelaksanaan
Program Jaga Desa antara Asisten Intelijen Kejati Jatim, I Ketut Maha Agung,
S.H., M.H., dengan Ketua DPD ABPEDNAS Jawa Timur, Badrul Amali, S.H., M.H.
Penandatanganan ini juga turut diikuti oleh 22 Kasi Intel dan Ketua DPC
ABPEDNAS se-Jawa Timur sebagai bentuk integrasi program dan komitmen secara
menyeluruh.
Dalam arahannya, JAMINTEL selaku Ketua Dewan Pengawas APBEDNAS menyampaikan
bahwa program Jaga Desa merupakan ikhtiar negara untuk memastikan desa sebagai
ujung tombak pembangunan nasional dikelola secara tertib, transparan, dan
akuntabel.
“Kejaksaan melalui fungsi intelijen hadir tidak semata dalam perspektif
penegakan hukum yang represif, melainkan lebih pada pengawasan preventif,
pembinaan, dan penguatan manajemen pemerintahan desa,” terang Prof. Dr. Reda
Manthovani.
Beliau menegaskan bahwa dengan lebih dari 75 ribu desa di Indonesia, penguatan
sinergi Kejaksaan dan BPD menjadi upaya strategis. Peran BPD dalam legislasi,
pengawasan, dan penyaluran aspirasi menempatkannya sebagai garda tata kelola
desa, sehingga penguatan kapasitas dan integritasnya mutlak diperlukan untuk
mencegah penyimpangan sejak awal.
“Kolaborasi ini diarahkan pada tata kelola desa berprinsip zero corruption.
Desa harus transparan dalam mengelola keuangan dan aset, optimal dalam
memanfaatkan potensi lokal, serta menjadikan hukum sebagai dasar setiap
kebijakan,” tegas JAMINTEL.
Melalui sinergi tersebut, JAMINTEL menegaskan komitmen agar seluruh desa di
Jawa Timur bertransformasi menjadi subjek pembangunan yang mandiri, transparan,
dan akuntabel. Hal ini selaras dengan komitmen Kejaksaan RI dalam mengawal
pembangunan nasional dari fondasi paling mendasar, desa sebagai simpul
ketahanan ekonomi dan sosial bangsa. (ban)
