Modin Ngujung Diduga Lakukan Pungli Biaya Nikah

NGANJUK -  Salah satu penyakit biokrasi dinegara ini adalah pungli, pelayanan publik praktek masih diwarnai pungli, merupakan rendahnya kwalitas pelayanan publik. Dengan terbitnya PP No 48 tahun 2014 serta PP No 19 tahun 2015 tentang tarif atas jenis penerimaan negara secara rinci , peraturan tersebut mencakup ketentuan bila proses nikah dilakukan dikantor KUA biaya 0% alias gratis dan bila proses nikah diluar / rumah biaya Rp 600 ribu dibayar di BANK.

Tapi kenyataannya dilapangan masih banyak pungli yang dilakukan oleh oknum perangkat desa . salah satunta di Desa Ngujung, Kecamatan Gondang, Nganjuk yang dilakukan oleh mudin menurut sumber masyarakat, saya heran katanya biaya nikah kalau manggil Cuma 600 ribu tapi saya sama P Mudin Rochani dimintai Rp. 950.000 “ kata beberapa warga.

Saat dihubungi dikediamannya mudin Rochani desa ngujung, benar mas saya memungut biaya Rp.950.000 yang 600 untuk biaya nikah dibayar di bank yang 350 untuk uang jasa / uang bensin itu sudah saya jelaskan kepada orangnya jadi saya nggak salah ataupun melakukan pungli karena sudah kesepakatan. “ ucap mudin Rochan.

Awak media menemui kades ngujung, selama saya menjabat kades semua pelayanan masyarakat gratis itu berlakukan awal saya menjabat kades, kalau ada perangkat desa saya yang minta jasa pelayanan atau pungli nanti saya tegur . “ Ucapnya.

Pada tanggal 3-4-2017 awak media menemui kepala KUA KEC GONDANG di kediamannya, kami sudah sesuai peraturan dan prosedur di dalam menjalankan tugas mas, biaya nikah kalau dikantor gratis dirumah 600 ribu kalau ada perangkat desa yang menarik lebih kemungkinan itu uang jasa “ terangnya.

Kalau P Mudin diduga terbukti melakukan gratifikasi serta pungli dia telah melanggar sumpah jabatan dan UU yang berlaku, selaku perangkat desa yang sudah digaji pemerintah dari uang rakyat dan sudah dikasih tanah bengkok tidak pantas uang jasa atu imbalan kepada warga didalam melaksanakan tugas dan kewajibannya. Kepada pihak terkait untuk memeberikan teguran serta sangsi yang keras kepada p mudin desa ngujung supaya menjadi pembelajaran serta pungli tidak merajalela di kalangan perangkat desa. (TRI)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement