
Menurut
Eko Budi Winarso, untuk mengurus akte kelahiran pemohon bisa mengirim foto-foto
persyaratan. Seperti surat keterangan kelahiran dari puskesmes, bidan atau
rumah sakit tempat bayi dilahirkan, surat keterangan yang masuk di
desa/kelurahan disertai KK awal, foto copy KTP dan KK kedua orang tua,
akta nikah kedua orang tua. Persyaratan tersebut difoto kemudian dikirim
ke call center 082143664095. “Kemudahannya
adalah pemohon tidak perlu antri, usai persyaratan dikirimkan langsung kami
cetak, jika sudah jadi kami langsung telpon dan bisa diambil dengan membawa
persyaratan riil,” jelasnya.
Program
ini terbukti mampu meningkatkan kepedulian warga masyarakat Kabupaten Blitar
dalam mengurus akta kelahiran. Masyarakat juga semakin menyadari betapa
pentingnya akta kelahiran sebagai identitas awal manusia. “Akta kelahiran itu
adalah BPKB nya manusia, Negara awal memberikan eksistensi manusia baru lahir
melalui akta kelahiran,” tandasnya.(dro)