
Dalam amar putusannya, majelis hakim
yang diketuai Hanung Dwi Wibowo menjatuhkan hukuman satu tahun penjara kepada
dua waria tersebut. Kedua waria ini dinyatakan telah terbukti melanggar pasal
368 ayat 1 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 56 ayat 2 KUHP.
“Menjatuhkan hukuman satu tahun penjara kepada dua terdakwa,” ujar hakim Hanung
di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (17/5/2017).
Vonis yang dijatuhkan hakim Hanung
ini lebih ringan dari tuntutan yang diajukan jaksa penuntut umum umum
Wilhelmina Manuhutu. Pada sidang sebelumnya, jaksa dari Kejaksaan Negeri
(Kejari) Surabaya ini menuntut kedua terdakwa dengan hukuman 1,5 tahun penjara.
Atas vonis ini, kedua terdakwa memutuskan untuk menerimanya dan tidak
mengajukan upaya hukum banding. “Saya terima pak hakim,” ujar kedua terdakwa
menjawab pertanyaan hakim Hanung perihal vonis tersebut.
Perlu diketahui, kasus ini terjadi
berawal dari perkenalan kedua terdakwa dengan korbannya yaitu Bernas, warga
Jalan Kranggan, Surabaya melalui media sosial Facebook (FB). Dari perkenalan
itu, kedua terdakwa meminta korbannya untuk datang ke kosnya yang beralamat di
Jalan Darmo Kali, Surabaya.
Sesampai di tempat kos terdakwa,
korban kaget lantaran foto wajah yang dipasang di FB ternyata berbeda dengan
aslinya. Tak hanya itu, korban juga kaget karena kedua terdakwa ternyata
seorang waria. Padahal saat berkenal via FB kedua terdakwa mengaku seorang
cewek.