Kejari Surabaya Berhasil Selamatkan Rp 850 Juta Uang Negara

SURABAYA - Kejaksaan Negeri Surabaya, berhasil mengembalikan uang Negara hasil tindak pidana korupsi Rp 855 juta melalui Bank BRI cabang Manukan kota Surabaya.“Hari ini,kami menyerahkan barang bukti hasil tindak pidana korupsi dana Kredit Usaha Rakyat berupa uang Rp 855 juta kepada negara Cq BRI Cabang Manukan,”kata kepala Kejaksaan Negeri Surabaya, Didik Farkhan SH MH,di aula Kejari setempat,Rabu (3/05/2017).

Barang bukti tersebut diserahkan kepada Pincab BRI Cabang Manukan, Nur Azzar yang disaksikan oleh Kasipidsus,para Jaksa dan pihak bank BRI.Uang tersebut lanjut Didik,adalah hasil korupsi yang di lakukan oleh lima terpidana yang telah menjalani persidangan dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht).

“Berdasarkan putusan,uang tersebut merupakan barang bukti tindak pidana korupsi dan harus di kembalikan kenegara cq BRI. Seperti yang pernah di beritakan sebelumnya,kasus ini telah menyeret lima tersangka saat itu,mereka adalah,Abdul Rahman mantan kepala unit BRI Benowo,Diah Pujaningrum,Daniyar,Rahmi Yasavira dan Dwi Hendra,untuk nama yang terakhir adalah satu-satunya yang bukan karyawan BRI.

Modus yang dilakukan kelimanya adalah mencairkan kredit fiktif,yang mana para calon debitur mendaftar justru tidak mendapat pinjaman,namun dokumen mereka dipakai untuk pengajuan pinjaman.

Setiap pengajuan berkas ada yang mendapat Rp 20-30 juta.Namun setelah kredit cair,kelima tersangka tidak memberikan ke orang yang namanya diajukan.Oleh Pengadilan Korupsi Surabaya masing-masing dijatuhi vonis 1,6 tahun penjara kecuali Abdul Rahman 2 tahun penjara,serta mengembalikan uang yang telah dinikmati. (mon)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement