PROBOLINGGO
-
Ancaman terhadap profesi wartawan kembali terjadi di Kabupaten Probolinggo.
Ironisnya, aksi pengancaman ini dilakukan oleh orang yang seharusnya menjadi
panutan bagi masyarakat, yakni; seorang Kepala Desa (kades) bernama Yusid.
Adalah Mochammad Abd dan Achmad Ridwan, keduanya wartawan Soerabaia Newsweek yang menjalankan tugas profesinya di
Probolinggo. Kasus ini telah dilaporkan kepada Polresta Probolinggo untuk
dilakukan penangan lebih lanjut, Kamis sore, (4/5).
Kronologis intimidasi terhadap kuli tinta ini terjadi
saat keduanya bermaksud menggali data terkait temuan dilapangan menyangkut pembebasan
tanah warga atas nama Sucipto Cs yang terkena imbas proyek jalan tol Pasuruan Probolinggo.
Pasalnya, tanah tersebut hingga saat ini masih berstatus sengketa antar keluarga.
Mochammad Abd dan Ridwan mengkonfirmasi
hal tersebut ke Kepala Desa Muneng Leres Kecamatan Sumberasih Kabupaten
Probolinggo yang memiliki wilayah dan menjadi wewenangnya dalam memberikan
keterangan terkait tanah warga.
Namun alih-alih bukan mendapatkan penjelasan yang
dibutuhkan, malah Jusid sebagai Kades
setempat bukannya kooperatif dalam memberikan klarifikasi. Justru, dengan
spontanitas kades ini keluar dari dalam rumah dengan menenteng sebilah clurit
dan diacungkan pada dua wartawan tersebut. Yang pasti, kedua jurnalis ini urung
melakukan konfirmasi, karena nyawanya merasa terancam.
Atas pengancaman tersebut Mochammad Abd
dan Ridwan merasa Kades melecehkan dan dihalang-halangi tugasnya sebagai
jurnalis. Hal ini menunjukkan lemahnya SDM (Sumber Daya manusia) yang
dimilikinya. Apapun latar belakang seorang Kepala Desa, apabila telah menjadi
pemimpin disebuah desa, seharusnya bisa menunjukkan jiwa kepemimpinan yang
sanggup memberikan rasa aman bagi semua masyarakat.
Sikap arogansi kades ini, seakan masih
menunjukkan sikap premanisme dan tidak memahami apabila kerja jurnalis
dilindungi Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers, dalam pasal 18,
“Setiap orang yang secara melawan hokum dengan segaja melakukan tindakan yang
berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4, ayat (2)
dan (3), terancam pidana kurungan penjara selama 2 tahun dan denda
Rp. 500.000.000,- (Lima Ratus Juta Rupiah)”. Dan, oknum Lurah ini dapat
dikenakan ancaman hukuman pidana berlapis, karena menggunakan senjata tajam
untuk mengintimidasi pihak lainnya.
Tindakan pengancaman dan intimidasi
tersebut tersebut jelas telah mengibiri kebebasan pers dan merupakan tindak
pidana. Untuk itu perlu adanya proses hukum terhadap kasus tersebut. Jika hal
ini didiamkan maka akan menjadi preseden buruk bagi kebebasan pers di Kabupaten
Probolinggo. Kedua wartawan SbN (Soerabaia
Newsweek) ini selanjutnya melayangkan surat ke Kepolisian Resor Probolinggo
Kota Probolinggo (Wilayah hukum desa ini masuk wewenang Polresta) untuk
mendapat perlindungan secara hukum dari aparat yang berkompeten.
Terlebih kedua wartwan ini meminta agar Pemkab
Probolinggo melalui Bagian Pemerintahan agar memberi pembinaan terhadap Jusid,
Kades Muneng Leres, agar prilaku arogan
yang ditunjukkan tidak berkelanjutan dan menjadi ancaman bagi masyarakat. (Suh)