Surabaya Newsweek- Sidang lanjutan, perkara perdata yang
dilayangkan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terhadap Sulistiowati (pihak yang
tergugat) terkait,
aset (SDN) Ketabang I yang terletak di Jalan Raya Ambengan 29 kembali bergulir
di Ruang Sidang Kartika I, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Pemkot yang
mengajukan gugatan perdata di PN Surabaya kali kedua menghadirkan, Mantan Sekda Provinsi
Kota Pasuruan dan Ponorogo, R. Soenarto sebagai saksi fakta. Dia dihadirkan
sebagai saksi fakta karena,
dulunya pernah bersekolah di sekolah yang dulunya, bernama Sekolah Rakyat (SR) tahun
1953-1957 (kelas 1-3 pertengahan bersekolah di SR Pacar Keling). Dalam
keterangannya kepada majelis hakim, Soenarto awalnya, tidak mengetahui jika
SDN Ketabang I tengah digugat perseorangan.
“Saya mengetahui
informasi ini kemarin, ketika saya bertanya kepada Harun (saksi fakta yang
minggu lalu dihadirkan) mengapa teman – teman di grup WA alumni mengirim gambar
berupa plang SDN ketabang I, lalu
diberitahu permasalahannya dan kemudian
bu yayuk selaku Asisten Walikota I mengabari saya agar,
menjadi saksi fakta,” terangnya.
Seusai sidang
Soenarto atau yang akrab dipanggil Toni mengaku, bersedia menjadi saksi fakta karena, tergerak secara moral
agar, sekolah tersebut terus
ada untuk menjalankan fungsinya sebagai tempat pendidikan dasar bagi anak-anak.
“Wilayah
pendidikan kok dipermasalahkan, itu kan membuat jatuh citra dunia pendidikan,
jangan seperti itu lah,” ujar pria kelahiran surabaya ini.
Dirinya mengaku
bangga bersekolah di tempat tersebut,
karena sejak dulu, SDN Ketabang berhasil mencetak orang-orang
berprestasi atau memiliki andil di lingkup lokal maupun nasional.
“Seperti Moch.
Basofi Sudirman mantan gubernur Jawa Timur tahun 1993-1998,” tutur Narto.
Selain berhasil
menelurkan alumni yang luar biasa, alasan dirinya bangga dapat bersekolah di
tempat yang mayoritas dihuni oleh orang berada, karena tidak memandang status sosial.
“Saya lahir dari
kampung Bogen, Tambakasari, namun ternyata bisa diterima dan bisa, mengeyam pendidikan di
sekolah negeri yang jaman itu sangat favorit,” kata pria berambut putih.
Lebih lanjut,
Narto menambahkan bahwa,
alumni SDN Ketabang I bernama Arek Sekolah Rakyat Ambengan (AASRA) akan terus
mendukung dan berharap agar,
sekolah yang lahir sejak tahun 1930,
tetap berdiri dalam wujud gedung sekolah bukan yang lain.
“Kalau di rombak
kan tak ada rasa nostalgianya dong,” ungkap pria yang pernah menjabat sebagai
Kepala Biro Humas Provinsi tersebut.
Sementara itu,
Kepala Bagian Hukum Pemkot Surabaya Ira Tursilowati mengatakan, sidang hari ni,
dirinya bersama tim menyerahkan barang bukti,
berupa buku induk milik saksi fakta (Narto – Red )
dan ijazah.
“Dihadirkannya
saksi fakta yang sangat mengerti seluk beluk kondisi sekolah tersebut, untuk membuktikan
bahwa, Pemkot sangat serius
mempertahankan asetnya,” katanya.
Ditanya soal
persidangan minggu depan, Ira mengatakan, Pemkot akan
kembali menghadirkan saksi-saksi fakta sebanyak mungkin, untuk menguatkan
posisi Pemkot bahwa aset ini memang benar-benar asetnya Pemkot.
“Rencananya, Pemkot
terus berkomunikasi dengan alumni SDN Ketabang I, untuk bersedia menjadi saksi fakta
dalam persidangan selanjutnya,” sambung Ira.(
Ham )