LUMAJANG – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Lumajang,
telah mengambil alih pengelolan dan perawatan penerangan jalan umum (PJU) dari
Dinas Lingkungan Hidup. Kepala Dinas
Perhubungan Kabupaten Lumajang, Sugeng Priyono mengatakan, pengambil alihan
tersebut, mengacu kepada UU Lalu Lintas Angkutan Jalan No. 22 tahun 2009.
"PJU adalah bagian dari
fasilitas perlengkapan jalan, juga terkait taktis pelaksanaan di lapangan, saat
ini banyak urusan pemasangan rambu yang berkaitan dengan PJU," katanya
Senin (03/07).
Selain mengacu kepada UU 22 tahun
2009 Tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan dan kebutuhan taktis, kata Sugeng, jika
melihat di tingkat Provinsi Jatim dan di Kabupaten/kota lain, memang
pengelolaan PJU ini kewenangannya berada di bawah Dishub.
"Hal ini sesuai dengan Struktur
Organisasi Tata Kerja (SOTK), nanti akan memasukan pengelolaan dan pengawasan
PJU. Dan memang sebenarnya, kalau di Dishub itu sudah ada Seksi
Perlengkapan, "ujarnya.
Sebelum diambil Dishub, Dinas
Lingkungan Hidup sebagai pengelola PJU telah memasang ribuan titik penerangan
jalan di pusat kota dan perbatasan antar kecamatan di Lumajang.
Namun ada sebagian jalan yang belum
terpasang PJU. Hal ini menjadi prioritas Dishub ke depan. "Pemeliharaan
maupun pengadaan sudah kita siapkan. Sedangkan untuk perencanaan berkaitan
dengan pemeliharaan dari hasil surve. Ada yang mati satu, akan segera kami
tangani," ungkap Sugeng.
Meski sudah menjadi kewenangan
Dishub, Sugeng mengakui, bawahannya belum mengerti betul tentang sistem
pengelolaan PJU. Namun, pihaknya optimis dengan waktu enam bulan semenjak
Januari hingga Bukan Juni kemarin. Aparat Dishub sudah dibekali Diklat.
"Keterbatasan kami dari sisi SDM selama ini
Dishub aparat yang berkaitan dengan jalan untuk aset PJU, maka kami
menyesuaikan. Mengenai PJU dapat kami tangani karena itu sebuah kewenangan yang
sudah diamanatkan," ujar Sugeng kemudian. (h)