Dishub Lumajang Ambil Alih Pengelolaan PJU Dari DLH



LUMAJANG – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Lumajang, telah mengambil alih pengelolan dan perawatan penerangan jalan umum (PJU) dari Dinas Lingkungan Hidup. Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Lumajang, Sugeng Priyono mengatakan, pengambil alihan tersebut, mengacu kepada UU Lalu Lintas Angkutan Jalan No. 22 tahun 2009.
"PJU adalah bagian dari fasilitas perlengkapan jalan, juga terkait taktis pelaksanaan di lapangan, saat ini banyak urusan pemasangan rambu yang berkaitan dengan PJU," katanya Senin (03/07).
Selain mengacu kepada UU 22 tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan dan kebutuhan taktis, kata Sugeng, jika melihat di tingkat Provinsi Jatim dan di Kabupaten/kota lain, memang pengelolaan PJU ini kewenangannya berada di bawah Dishub.
"Hal ini sesuai dengan Struktur Organisasi Tata Kerja (SOTK), nanti akan memasukan pengelolaan dan pengawasan PJU. Dan memang sebenarnya, kalau di Dishub itu sudah ada Seksi Perlengkapan, "ujarnya.
Sebelum diambil Dishub, Dinas Lingkungan Hidup sebagai pengelola PJU telah memasang ribuan titik penerangan jalan di pusat kota dan perbatasan antar kecamatan di Lumajang.
Namun ada sebagian jalan yang belum terpasang PJU. Hal ini menjadi prioritas Dishub ke depan. "Pemeliharaan maupun pengadaan sudah kita siapkan. Sedangkan untuk perencanaan berkaitan dengan pemeliharaan dari hasil surve. Ada yang mati satu, akan segera kami tangani," ungkap Sugeng.
Meski sudah menjadi kewenangan Dishub, Sugeng mengakui, bawahannya belum mengerti betul tentang sistem pengelolaan PJU. Namun, pihaknya optimis dengan waktu enam bulan semenjak Januari hingga Bukan Juni kemarin. Aparat Dishub sudah dibekali Diklat. 
"Keterbatasan kami dari sisi SDM selama ini Dishub aparat yang berkaitan dengan jalan untuk aset PJU, maka kami menyesuaikan. Mengenai PJU dapat kami tangani karena itu sebuah kewenangan yang sudah diamanatkan," ujar Sugeng kemudian. (h)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement