LUMAJANG – Per 1 Juli 2017, Sekda Masudi sudah masuk masa
purna tugas. Tak menunggu terlalu lama, sebelum ada Sekda definitif, maka
posisi Sekda Lumajang akan dijabat oleh pelaksana tugas (Plt). Hal ini
dilakukan oleh Bupati agar roda pemerintahan di Kabupaten Lumajang bisa
berjalan lancar sembari mencari Sekda baru melalui Panitia Seleksi Jabatan yang
telah dibentuk.
Bupati As'at menunjuk Drs. Nur Wakit
Ali Yusron. M.AP sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Sekda Lumajang yang tertuang
dalam surat perintah Bupati Lumajang Nomor 821/573/427.72/2017 tertanggal 22
Juni 2017.
Kepala Bagian Humas dan Protokol
Pemkab Lumajang, Drs. Aziz Fahrurrozi membenarkan penunjukan Plt Sekda
tersebut. Ia mengatakan, Plt Sekda akan melaksanakan tugasnya hingga terpilih
Sekda difinitif.
Nur Wakit dinilai memiliki cukup
pengalaman untuk menduduki kursi Plt Sekda Lumajang. Pasalnya, pria yang
tinggal di Griya Semeru itu, pernah menduduki sejumlah posisi penting di Pemkab
Lumajang seperti Camat Kota Lumajang, Kepala Badan Diklat Lumajang dan Kepala
Badan Kepegawaian Daerah Lumajang.
Diperkirakan, tanggal 3 Juli saat
masuk pertama usai libur cuti bersama sudah ada Plt Sekda. Sedangkan untuk
Sekda definitif masih menunggu hasil dari lelang jabatan yang sudah dibuka
sejak tanggak 19 Juni 2017 lalu."Tanggal 3 Juli nanti sudah dijabat oleh
Plt Sekda mas, karena per tanggal 1 Juli pak Sekda sudah masuk masa purna
tugas," jelasnya.
Saat ini, panitia seleksi lelang jabatan sudah
terbentuk dan pendaftaran calon sekda sudah dibuka sejak tanggal 19 Juni hingga
13 Juli 2017. Setelah usai masa pendaftaran, akan diumumkan siapa saja yang
lolos secara administrasi."Untuk panitia seleksi lelang jabatan Sekda
Lumajang sudah bekerja dan sudah membuka pendaftaran sejak tanggal 19 Juni
lalu," pungkasnya. (h)