Mulai 3 Juli 2017 Sekda Lumajang Dijabat Plt

LUMAJANG Per 1 Juli 2017, Sekda Masudi sudah masuk masa purna tugas. Tak menunggu terlalu lama, sebelum ada Sekda definitif, maka posisi Sekda Lumajang akan dijabat oleh pelaksana tugas (Plt). Hal ini dilakukan oleh Bupati agar roda pemerintahan di Kabupaten Lumajang bisa berjalan lancar sembari mencari Sekda baru melalui Panitia Seleksi Jabatan yang telah dibentuk.
Bupati As'at menunjuk Drs. Nur Wakit Ali Yusron. M.AP sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Sekda Lumajang yang tertuang dalam surat perintah Bupati Lumajang Nomor 821/573/427.72/2017 tertanggal 22 Juni 2017.
Kepala Bagian Humas dan Protokol Pemkab Lumajang, Drs. Aziz Fahrurrozi membenarkan penunjukan Plt Sekda tersebut. Ia mengatakan, Plt Sekda akan melaksanakan tugasnya hingga terpilih Sekda difinitif.
Nur Wakit dinilai memiliki cukup pengalaman untuk menduduki kursi Plt Sekda Lumajang. Pasalnya, pria yang tinggal di Griya Semeru itu, pernah menduduki sejumlah posisi penting di Pemkab Lumajang seperti Camat Kota Lumajang, Kepala Badan Diklat Lumajang dan Kepala Badan Kepegawaian Daerah Lumajang.
Diperkirakan, tanggal 3 Juli saat masuk pertama usai libur cuti bersama sudah ada Plt Sekda. Sedangkan untuk Sekda definitif masih menunggu hasil dari lelang jabatan yang sudah dibuka sejak tanggak 19 Juni 2017 lalu."Tanggal 3 Juli nanti sudah dijabat oleh Plt Sekda mas, karena per tanggal 1 Juli pak Sekda sudah masuk masa purna tugas," jelasnya. 
Saat ini, panitia seleksi lelang jabatan sudah terbentuk dan pendaftaran calon sekda sudah dibuka sejak tanggal 19 Juni hingga 13 Juli 2017. Setelah usai masa pendaftaran, akan diumumkan siapa saja yang lolos secara administrasi."Untuk panitia seleksi lelang jabatan Sekda Lumajang sudah bekerja dan sudah membuka pendaftaran sejak tanggal 19 Juni lalu," pungkasnya. (h)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement