Mertua dan Dua Menantu Kompak Ngutil

SURABAYA – Unit Reskrim Polsek Tegalsari meringkus mertua dan menantu yang nekat ngutil puluhan pakaian di Tunjungan Plaza (TP). Ketiga pelaku ini yakni Yuliati, Putri Rahayu, dan Tita Mei. Warga Menganti, Gresik kini harus merasakan pengapnya tahanan Mapolsek Tegalsari untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kanit Reskrim Polsek Tegalsari, Iptu Zainal Abidin, mengatakan ketiganya tertangkap basah mencuri lebih dari 30 setel pakaian dan aneka barang lainnya oleh Satpam Tunjungan Plaza. Kemudian oleh petugas tersebut, diserahkan ke polisi untuk diproses secara hukum.

Sementara polisi masih mengembangkan dan mengetahui mereka terlibat bagian dari sindikat yang lebih besar atau tidak. Sebab muncul dugaan ketiganya dinilai bukan pencuri amatiran. Meski belum tahu mereka bagian dari sindikat atau bukan, polisi yakin jika mereka sudah berkali-kali melakukan aksi kejahatan.

Zainal meyakini fakta itu berdasar modus yang digunakan tiga pengutil tersebut. Ketika berangkat, mereka sudah menyiapkan tas kresek berlogo Matahari Dept Store. Harapannya, mereka terlihat seperti orang yang sudah berbelanja. Dengan begitu, Satpam department store tersebut dapat dikelabuhi dan tidak mencurigai ketiga pelaku.

Pelaku berangkat bersama sama dari rumah menggunakan angkot, begitu tiba ketiganya langsung naik ke lantai 2 mal tersebut. Mereka masuk Matahari dan berpura-pura menjadi pembeli yang royal. Pembeli yang menenteng banyak tas belanja Matahari.

Tidak tanggung-tanggung, total tiga lantai department store di TP itu mereka satroni. Namun, mereka salah perhitungan. Berharap satpam mall tersebut abai dengan gerak gerik pelaku, justru tindak tanduk mereka memancing perhatian petugas keamanan tersebut. Sebab, setelah mencoba pakaian atau barang lain, tas mereka selalu lebih menggelembung.

Aksi mereka harus terhenti saat akan memasuki sasaran ketiga. Satpam mencegatnya sambil memaksa mereka membuka tiga tas kresek berukuran jumbo yang berisi 33 item barang baru. Satpam langsung mengecek ke kasir, ternyata benar memang belum dibayar semua.

Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita 22 potong pakaian berbagai merek, 6 potong celana berbagai merek, 1 dompet warna biru merek Belleza, 1 mainan pedang, 1 lipstik NYX, 1 parfum merek Avience, dan 1 jam tangan warna cokelat merek Messori. Tiga orang tersebut kini terancam dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (eko)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement