NGANJUK - Pemerintah pusat dan daerah
menggelontorkan dana kepada setiap desa bertujuan meningkatkan pembangunan di
desa untuk kesejahteraan masyarakat . Maka dari itu kepala desa beserta perangkat
desa di tuntut bekerja profesional di dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya
salah satunya membangun desa yang menggunakan dana desa.
Salah satunya desa Dlururejo yang mendapatkan dana
desa tahun 2017 tapi sungguh disayangkan pemerintah desa Dlururejo menunda
pembangunan yang menggunakan dana desa walaupun dana desa sudah dicairkan,
dari penemuan awak media dilapangan ternyata pemerintah desa Dlururejo tidak
melakukan realisasi pembangunan sama sekali.
Awak media menemui PK pembangunan
sekaligus bendahara desa untuk konfirmasi “ saya sebagai bendahara dan juga PK
pembangunan sudah mencairkan dana desa tahap pertama , semua anggaran fisik
pembangunan sudah saya serahkan kepada pak kades jadi masalah direalisasi atau
nggak sampean tanyakan langsung kepada pak kades saya tidak tau apa – apa “
jawab PK pembangunan sekaligus bendahara.
Awak media menemui pak kades Dlururejo (Pak
Sumardiono) untuk menanyakan soal dana desa “ masalah realisasi pembangunan
saya lakukan sewaktu – waktu kalau sudah senggang atau orang – orang sudah
tidak repot karena masih banyak kesibukan 17 agustusan “ Kata Pak kades (Sumardiono).
Apa yang dilakukan Pak kades Dlururejo (P.Sumardiono) tidak mencerminkan sebagai pemimpin yang tidak professiona
l yang seharusnya dana desa yang sudah
dicairkan secepatnya melakukan realisasi pembangunan tidak menunda – nunda
untuk menjaga supaya dana desa tidak digunakan untuk kepentingan pribadi, dan
kepala desa tidak diperbolehkan mengcover anggaran pembangunan yang seharusnya
diserahkan atau diberikan kepada PK pembangunan sebagai pelaksana pembangunan
didesa sesuai tugas dan kewajibannya karena PK pembangunan mendapatkan honor.
Kepada pihak – pihak
terkait untuk memberikan teguran yang keras kepada kades Dlururejo serta PK
pembangunan yang tidak menjalankan mekanis dan prosedur penggunaan dana desa,
yang mana dana desa tidak cepat difungsikan untuk pembangunan, mereka malah
menunda – nunda seakan dana desa milik pribadi serta ada dugaan dana desa digunakan
untuk kepentingan pribadi. (TRI)