SURABAYA - Tak terima lantaran diminta
petugas keamanan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Puluhan advokat yang
tergabung dalam Federasi Advokat Indonesia (FAI) melakukan aksi
protes. Mereka mendatangi Ketua PN Surabaya, Sudjatmiko untuk menanyakan
alasan kebijakan pemakaian ID Card tersebut. Namun, aksi puluhan advokat
itu mencair setelah mereka bertemu dan melakukan audensi dengan Ketua PN
Surabaya, Sudjatmiko.

Kendati demikian, Rizal tetap
berharap agar para advokat yang sedang berpraktek di PN Surabaya diberikan ID Card
yang berbeda yang bertuliskan advokat bukan tamu. "Pak Ketua PN
Surabaya pun sudah menyanggupi untuk membuatkan ID Card tersebut,"sambung
pria yang menjabat sebagai Ketua DPD KAI Jatim. Selain masalah ID Card,
puluhan advokat itu juga meminta agar diberi ruang transit atau ruang tunggu di
area PN Surabaya. Namun permintaan tersebut belum dikabulkan debgan
alasan, pihak PN Surabaya telah menyiapkan ruang Pos Bantuan Hukum (Pos
Bankum).
"Kan sudah ada Pos Bankum,
ruangan itu juga bisa dipakai untuk ruang tunggu tapi bukan dipakai untuk
menangani perkara dengan kliennya, hanya sekedar ruang tunggu saja,"terang
Ketua PN Surabaya, Sudjatmiko saat dikonfirmasi usai audensi dengan puluhan
advokat yang tergabung dalam FAI. Dikatakan Sudjatmiko, sebelum ID Card
yang khusus advokat tersebut dibuatkan, pihaknya meminta agar para advokat
tetap mentaati kebijakan yang telah dibuatnya.
"Rencana kita akan buatkan
seratus ID Card, tapi sebelum itu jadi, iya ID Card tamunya harus dipakai,
mohon tata tertib ini ditaati bukan hanya untuk advokat saja melainkan untuk
semua pengunjung PN Surabaya,"tegas Sudjatmiko.
Biaya Pendaftaran Disoal
Selain menyoal tentang ID Card dan
tempat transit, Federasi Advokat Indonesia (FAI) juga menyoal tentang pungutan
biaya pendaftaran surat kuasa di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Ketua
FAI, Hendry Rusdianto menyesalkan sikap PN Surabaya yang tidak transparan pada
pungutan tersebut. Hendry pun membandingkan sikap transparasi dengan Pengadilan
Agama. "Kalau di PA, jelas bayarnya berapa dan diberi kuitansi, sedangkan
di PN Surabaya sudah dipungut tapi tidak diberi kuitansi pembayaran, itu sama
saja dengan membiarkan praktek pungli,"cetus Hendry usai menggelar aksi
protes ke Ketua PN Surabaya, Selasa, (8/8/2018).
Dugaan adanya pungli itu dibantah
Ketua PN Surabaya, Sudjatmiko. "Tidak ada pungli dan semua yang berbentuk
pembayaran pasti kita keluarkan kuitansi,"kata Sudjatmiko saat
dikonfirmasi. Dijelaskan Sudjatmiko, sesuai Pendapatan Negara Bukan Pajak
(PNBP), biaya pendaftaran surat kuasa itu hanya sebesar lima ribu rupiah.
"Ini masukan yang positip, kami
akan ingatkan pada petugas terkait masalah ini, tapi saya juga minta agar para
pengacara jangan gengsi meminta kembalian kalau uangnya lebih. Lebih baik bayar
uang pas, pelayanan juga semakin cepat,"pungkasnya. (Ban)