SURABAYA
- Kepala Dinas (Kadis) Pertaniandan
Ketahanan Pangan Provinsi Jatim, Bambang Heriyanto dan Kadis Perternakan,
Rohayati menjalani sidang perdana kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh
Komisi Pemerantasan Korupsi (KPK).Kedua pejabat itu menjalani sidang perdana di
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, di Juanda Sidoarjo, dengan
agenda pembacaan surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK.
Mereka diadili terkait pungutan liar
(Pungli) atau suap pengawasan anggaran dan Peraturan Daerah (Perda) yang
dilakukan oleh Komisi B DPRD Jawa Timur terhadap SKPD (Satuan Kerja Perangkat
Daerah) di Jawa Timur. Selain itu, dalam persidangan yang terpisah, duduk
juga sebagai pesakitan Ajudan Kadis Pertanian, Anang Basuki Rahmat. Anang
berperan sebagai penyambung pemberi suap ke Ketua Komisi B DPRD Jatim, Moch
Basuki.
Dijelaskan Jaksa KPK, terdakwa
Rohayati telah melakukan penyuapan pada Moch Basuki melalui R Rahman
Agung sebesar Rp 175 juta agar tidak mempersulit dalam pengawasan anggaran saat
penyusunan revisi Perda Nomor 3 Tahun 2012 tentang pengendalian ternak sapi dan
kerbau betina antara Dinas Perternakan Jatim dengan Komisi B DPRD Jatim.
Sementara, Kadis Pertanian, Bambang
Heriyanto dan Ajudannya, Anang Basuki Rahmat dinilai telah melakukan
perbuatan yang sama dengan Rohayati tapi dengan pengawasan yang berbeda. Mereka
menyuap sebesar Rp 300 juta, Komisi B DPRD Jatim tidak mempersulit
evaluasi pengawasan anggaran APBD 2017 pada Dinas Pertanian dan Ketahanan
Pangan Provinsi Jatim.
Oleh JPU KPK, Ketiga pesakitan itu
didakwa dengan pasal berlapis. "Para terdakwa didakwa melanggar pasal 5
ayat 1 Huruf A dan Pasal 13 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 atas
perubahan Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi,
Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUH.Pidana, Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP,"terang
JPU KPK, yang terdiri dari Budi Nugraha, Atty Novianty, Muhammad Riduan saat
membacakan surat dakwaan secara bergantian, Senin (28/8/2017).
Usai pembacaan dakwaan, Majelis
Hakim yang diketuai Rohmad memberikan kesempatan pada ketiga terdakwa untuk
mengajukan nota keberatan atau eksepsi. Namun, hak itu tidak dipakai, mereka
memilih untuk langsung ke tingkat pembuktian. "Kalau begitu, perkara
ini dilanjutkan ke pembuktian, mohon agar Penuntut Umum untuk menghadirkan
saksi-saksi pada persidangan berikutnya,"kata Hakim Rohmad sembari
memukulkan palu sebagai tanda berahkirnya persidangan.
Sementara, berkas perkara lain
dengan tesangka Moch Basuki, Rahman Agung, Santoso belum dilimpahkan KPK ke
Pengadilan Tipikor Surabaya. Seperti diketahui, Pada 5 Juni 2017 lalu, KPK
berhasil mengungkap adanya praktek suap dilingkungan Komisi B DPRD Jatim
melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT).
Alhasil, OTT itu menetapkan enam
orang sebagai tersangka. Mereka adalah, Ketua Komisi B DPRD Jatim M Basuki,
Kepala Dinas Pertanian Provinsi Jatim Bambang Heryanto, Kadis Peternakan
Rohayati, dua Staf DPRD Jatim Rahman Agung dan Santoso serta ajudan Kepala
Dinas Pertanian Anang Basuki Rahmat.Mereka menjadi tersangka kasus dugaan suap
terkait tugas pengawasan dan pemantauan terhadap revisi Perda dan penggunaan
anggaran tahun 2017.
Dalam OTT itu, KPK berhasil menyita
uang Rp 150 juta di ruangan Komisi B DPRD Jatim. Uang itu berasal dari Bambang
Heriyanto untuk M Basuki melalui perantara yaitu Anang dan Rahman. Uang itu
disebut merupakan pembayaran kedua dari total komitmen Rp 600 juta yang akan
diserahkan pada M. Basuki. Uang itu disebut sebagai pembayaran per triwulan
terkait pelaksanaan tugas pengawasan dan pemantauan DPRD tentang penggunaan anggaran
di Provinsi Jatim. (ban)