SURABAYA - Satu demi satu, Kejaksaan
Negeri (Kejari) berhasil mengungkap penyimpangan dana hibah Pemkot Surabaya,
tahun anggaran 2014. Setelah berhasil membongkar korupsi yang dilakukan
Kelompok Usaha Bersama (KUB) Cahaya Abadi dibidang Advertising untuk pengadaan
mesin digital printing, Kini penyidik Pidsus Kejari Surabaya kembali menemukan
penyelewengan lainnya.
Penyelewengan itu dilakukan oleh KUB
Cahaya, lantas bagaimana modus penyelewengan dana hibah
tersebut. Diceritakan Kajari Surabaya, Didik Farkhan Alisyahdi, Pada 2014
lalu, KUB Cahaya mengajukan proposal ke Pemkot Surabaya untuk pengadaan mesin
percetakan sebesar Rp 198 juta. Dana tersebut dicairkan sesuai dengan
proposal yang diajukan KUB Cahaya.
Namun, ternyata harga mesin
percetakan itu tak sesuai dengan dana yang dicairkan. Harga mesin tersebut
hanya Rp 178 juta yang dibeli KUB Cahaya dari Paijo, pedagang mesin percetakan.
Sedangkan sisa uang sebesar Rp 26 juta itu dibagi-bagikan ke pengurus KUB
Cahaya, yang masing-masing orang mendapat dua juta rupiah.
Ironisnya lagi, ternyata sejak
dibeli oleh KUB Cahaya pada tiga tahun lalu, mesin tersebut tak kunjung
dikirim, dengan dalih belum dilunasi oleh KUB Cahaya. "Sekarang sudah
tahap penyidikan, "terang Didik Farkhan Alisyahdi, Kamis
(30/8/2017). Kendati demikian, pihak penyidik belum menetapkan satu
tersangka pun. "Belum, kami belum menetapkan tersangka,"sambung Didik
Farkhan.
Nah, ditengah proses penyidikan kasus ini,
Paijo, pedagang mesin percetakan itu justru mengembalikan uang pembelian mesin
percetakan yang dibeli oleh KUB Cahaya. Paijo terkesan ketakutan saat mendengar
pengadaan mesin percetakan abal-abal alias fiktif itu mulai diusut Kejari
Surabaya. "Paijo mengembalikan uang pembelian mesin itu sebesar 172
juta rupiah,"terang Didik Farkhan. Meski demikian, pengembalian uang
tersebut tak akan menghentikan proses penyidikan. "Tetap lanjutkan"ujar
Jaksa Kelahiran Bojonegoro. (Ban)