Tak Pernah Mau Hadir Dalam Pertemuan, Ben Kecewa dengan PT IFP

KUALA KAPUAS - Pertemuan yang dihadiri ratusan masyarakat Desa Humbang Raya, Kecamatan Mantangai, Kabupaten Kapuas dan sekitarnya dibuat kecewa masyarakat sekitar. Terlebih lagi kekecewaan yang sangat mendalam dialami Bupati Kapuas Ir Ben Brahim S Bahat MM MT yang datang bersama Kajari, Kabag Ops Polres Kapuas, Kasdim Kapuas serta yang mewakili Ketua DAD Kapuas. Bupati mengaku merasa kecewa pada saat pertemuan dengan ratusan warga untuk membicarakan konflik warga dengan perusahaan Hutan Tanaman Industri (HTI) yakni PT.

Industrial Forest Plantation (IFP), pihak perusahaan justru tidak hadir. Dimana  rencananya dalam pertemuan yang dilakukan terbuka di halaman Kantor Desa Humbang Raya tersebut untuk membahas adanya dugaan pihak perusahaan HTI mencaplok lahan milik warga, menggusur kebun warga dan disebutkan telah membabat hutan primer serta melakukan pencemaran lingkungan.

Akibat ulah perusahaan ini, sekitar dua bulan yang lalu, masyarakat sekitar menutup akses jalan perusahaan dengan hinting pali (sebutan adat Dayak Kapuas). Dalam pertemuan yang singkat itu, di depan Bupati Kapuas dan ratusan warga, Ketua BPD Desa Humbang Raya, Dedong, Rabu (23/8) mengatakan, banyak dampak yang timbul dari perusahaan itu, seperti perusahaan ditengarai menyerobot tanah milik warga dan melakukan pencemaran lingkungan. Pihaknya berharap agar pihak terkait untuk menyelesaikan masalah ini.

"Perusahaan masuk tanpa permisi dan seenaknya sendiri dengan masyarakat. Sudah beberapa bulan ini jalan di lokasi perusahaan sengaja ditutup dengan tali hinting. Perusahaan tak memikirkan masyarakat sekitar. Hak dan harga diri kami seperti diinjak-injak," katanya.

Di tempat yang sama, Kepala Desa Humbang Raya Idarwin mengatakan pihak perusahaan sudah diundang untuk hadir pada kesempatan itu, tapi tetap tidak hadir. Ia juga menyampaikan bahwa hal lain yang diinginkan masyarakat adalah pekerjaan. “Dulu perusahaan berjanji akan ada program 70 persen memerlukan masyarakat tapi sekarang nyatanya tidak ada. Masyarakat sudah terlalu banyak dirugikan, sehingga kami meminta agar perusahaan ditutup,” ucapnya.

Sedangkan Camat Mantangai Yanmarto menyampaikan bahwa ini adalah bentuk kepedulian dan perhatian nyata akan nasib masyarakat dari Bupati Kapuas. “Ini adalah pertemuan bentuk kecintaan Bupati Kapuas kepada masyarakat, Bupati Kapuas ingin bertemu langsung dengan masyarakat untuk mendengar aspirasi dari masyarakat untuk kedepan menyelesaikan masalah yang terjadi dengan baik," katanya.

Sementara itu, Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat mengatakan, kedatangannya beserta rombongan ditempat tersebut karena menginginkan adanya suatu kondisi yang kondusif dan tenang di Kecamatan Mantangai.

“Karena kami mendengar laporan dari Bapak Camat ada kubu-kubu yang saling gesek-mengesek,  takutnya suatu saat nanti tidak terkendali dan akan terjadi hal yang tidak di inginkan. Masyarakat jangan sampai bertengkar karena uang atau bayaran. Ingat kita adalah bersaudara jangan gara-gara uang ada kejadian anarkis. Jangan mau diadu domba,” terang Ben pada kesempatan itu.

Lebih lanjut ia juga menyampaikan rasa sedih dan kecewa dengan pihak perusahaan yang pada kesempatan itu tidak hadir bersama masyarakat untuk menyelesaikan masalah. Kendati demikian orang nomor satu di Kota Air tersebut tetap berpesan kepada masyarakat agar selalu menjaga kerukunan, kedamaian, ketertiban serta mengajak pada kesempatan itu untuk mencari pemecahan masalah secara bersama-sama agar masyarakat mendapat kehidupan yang lebih baik.

Saat dikonfirmasi usai acara terkait perkembangan surat yang sebelumnya dikirimkan dari Bupati Kapuas ke Gubernur Kalteng berisikan perihal mohon dukungan untuk pencabutan izin PT IFP, Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat menjawab bahwa mungkin surat itu masih dalam proses.

"Saya sudah komunikasi melalui telepon dengan Bapak Gubernur, beliau akan menindaklanjuti surat itu segera dan akan mempelajari surat kita yang pada intinya memiliki kesimpulan bahwa juga sesuai petunjuk Bapak Presiden jangan sampai membabat hutan primer. Karena pencabutan izin perusahaan ini kewenangan pusat, maka kami mengajukan permohonan kepada Pak Gubernur untuk mengusulkan kepada pusat agar PT IFP yang mengakibatkan berbagai konflik ini izinnya dicabut," jelas Ben Brahim.

Kemudian lanjut Ben, setelah pertemuan hari ini akan segera dibuat notulen yang akan disampaikan ke Bapak Gubernur Kalteng. "Pemerintah Kabupaten Kapuas juga akan berkoordinasi dengan pemerintah Provinsi Kalteng, untuk mengkaji kembali Amdal perusahaan ini. Menyusul karena ada informasi bahwa aktivitas perusahaan ini telah membuat pencemaran lingkungan," tutup Bupati.
Ditambahkan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Kalteng.

Fahrizal Fitri bahwa pihaknya melihat bahwa permasalahan ini merupakan konflik sosial. Begitupun sesuai permintaan Bupati Kapuas, tim DLH dari Provinsi Kalteng bersama DLH Kapuas akan menindaklanjuti permasalahan ini.

"Kita akan kaji ulang Amdal. Akan kita evaluasi yang menjadi permasalahan, seperti dampak lingkungan atas informasi masyarakat, kita akan melakukan penilaian di lapangan. Kita akan cari fakta, masalah apa yang menjadi konflik. Apakah afa faktor ganti rugi lahan yang tidak tuntas, apakah faktor penyerobotan lahan, faktor tenaga kerja dan apakah ada dampak lingkungan yang signifikan," sebutnya.

Diungkapkannya, kalau ditemukan fakta aktivitas perusahaan tidak sesuai ketentuan amdal, akan diberikan sanksi administrasi secara bertahap. "Ada peringatan tertulis, paksaan pemerintah, pembekuan izin dan hingga sanksi pencabutan izin kalau rekomendasi pemerintah tidak ditindak lanjuti. Dalam waktu segera kita juga akan koordinasi dengan Dinas Kehutanan Provinsi Kalteng," tukasnya.

Diberitakan sebelumnya, Perusahaan Hutan Tanaman Industri (HTI) yakni PT Industrial  Forest Plantation (PT IFP) yang beoperasi di Kecamatan Mantangai Kabupaten Kapuas, telah membuat Bupati Kapuas Ir Ben Brahim S Bahat MM MT marah besar. Hal ini karena perusahaan yang bergerak di bidang penanaman pohon akasia tersebut, dilaporkan warga telah membabat hutan bahkan menggusur kebun warga setempat.Atas ulahnya ini pun, 7 desa di wilayah setempat yakni Desa Sei Gita, Tabore, Humbang raya, Muroi, Sei Gawing, Teluk Batu dan Desa Lahei Mangkutup menyatakan menolak keberadaan perusahaan itu.

"Sudah empat tahun saya bertugas sebagai Bupati Kapuas, saya tidak pernah tahu ada perusahaan PT IFP ini beroperasi di Kapuas. Setelah ada permasalahan dan masyarakat melapor, baru saya tahu ada disini perusahaan penanaman pohon dengan luas izin lahan yang sangat luar biasa yakni 101.840 hektare," kata Ben Brahim dengan nada marah, pada kunjungannya ke Desa Humbang Raya 12 Juli 2017 lalu. Perusahaan ini juga lanjut Bupati, tidak pernah sosialisasi dengan masyarakat saat masuk dan beroperasi di Kecamatan Mantangai tersebut. (nata)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement