KUALA KAPUAS - Pertemuan yang
dihadiri ratusan masyarakat Desa Humbang Raya, Kecamatan Mantangai, Kabupaten
Kapuas dan sekitarnya dibuat kecewa masyarakat sekitar. Terlebih lagi
kekecewaan yang sangat mendalam dialami Bupati Kapuas Ir Ben Brahim S Bahat MM
MT yang datang bersama Kajari, Kabag Ops Polres Kapuas, Kasdim Kapuas serta
yang mewakili Ketua DAD Kapuas. Bupati mengaku merasa kecewa pada saat pertemuan dengan ratusan warga untuk
membicarakan konflik warga dengan perusahaan Hutan Tanaman Industri (HTI) yakni
PT.
Industrial Forest Plantation (IFP), pihak perusahaan justru tidak hadir. Dimana rencananya dalam pertemuan yang dilakukan terbuka di halaman Kantor Desa Humbang Raya tersebut untuk membahas adanya dugaan pihak perusahaan HTI mencaplok lahan milik warga, menggusur kebun warga dan disebutkan telah membabat hutan primer serta melakukan pencemaran lingkungan.
Akibat ulah perusahaan ini, sekitar dua bulan yang lalu, masyarakat sekitar
menutup akses jalan perusahaan dengan hinting pali (sebutan adat Dayak Kapuas).
Dalam pertemuan yang singkat itu, di depan Bupati Kapuas dan ratusan warga,
Ketua BPD Desa Humbang Raya, Dedong, Rabu (23/8) mengatakan, banyak dampak yang
timbul dari perusahaan itu, seperti perusahaan ditengarai menyerobot tanah
milik warga dan melakukan pencemaran lingkungan. Pihaknya berharap agar pihak
terkait untuk menyelesaikan masalah ini.
"Perusahaan masuk tanpa permisi dan seenaknya sendiri dengan masyarakat.
Sudah beberapa bulan ini jalan di lokasi perusahaan sengaja ditutup dengan tali
hinting. Perusahaan tak memikirkan masyarakat sekitar. Hak dan harga diri kami
seperti diinjak-injak," katanya.
Di tempat yang sama, Kepala Desa Humbang Raya Idarwin mengatakan pihak
perusahaan sudah diundang untuk hadir pada kesempatan itu, tapi tetap tidak
hadir. Ia juga menyampaikan bahwa hal lain yang diinginkan masyarakat adalah
pekerjaan. “Dulu perusahaan berjanji akan ada program 70 persen memerlukan
masyarakat tapi sekarang nyatanya tidak ada. Masyarakat sudah terlalu banyak
dirugikan, sehingga kami meminta agar perusahaan ditutup,” ucapnya.
Sedangkan Camat Mantangai Yanmarto menyampaikan bahwa ini adalah bentuk
kepedulian dan perhatian nyata akan nasib masyarakat dari Bupati Kapuas. “Ini
adalah pertemuan bentuk kecintaan Bupati Kapuas kepada masyarakat, Bupati
Kapuas ingin bertemu langsung dengan masyarakat untuk mendengar aspirasi dari
masyarakat untuk kedepan menyelesaikan masalah yang terjadi dengan baik,"
katanya.
Sementara itu, Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat mengatakan, kedatangannya
beserta rombongan ditempat tersebut karena menginginkan adanya suatu
kondisi yang kondusif dan tenang di Kecamatan Mantangai.
“Karena kami mendengar laporan dari Bapak Camat ada kubu-kubu yang saling
gesek-mengesek, takutnya suatu saat nanti tidak terkendali dan akan
terjadi hal yang tidak di inginkan. Masyarakat jangan sampai bertengkar
karena uang atau bayaran. Ingat kita adalah bersaudara jangan gara-gara uang ada
kejadian anarkis. Jangan mau diadu domba,” terang Ben pada kesempatan itu.
Lebih lanjut ia juga menyampaikan rasa sedih dan kecewa dengan pihak
perusahaan yang pada kesempatan itu tidak hadir bersama masyarakat untuk
menyelesaikan masalah. Kendati demikian orang nomor satu di Kota Air tersebut
tetap berpesan kepada masyarakat agar selalu menjaga kerukunan, kedamaian,
ketertiban serta mengajak pada kesempatan itu untuk mencari pemecahan masalah
secara bersama-sama agar masyarakat mendapat kehidupan yang lebih baik.
Saat dikonfirmasi usai acara terkait perkembangan surat yang sebelumnya
dikirimkan dari Bupati Kapuas ke Gubernur Kalteng berisikan perihal mohon
dukungan untuk pencabutan izin PT IFP, Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat
menjawab bahwa mungkin surat itu masih dalam proses.
"Saya sudah komunikasi melalui telepon dengan Bapak Gubernur, beliau
akan menindaklanjuti surat itu segera dan akan mempelajari surat kita yang pada
intinya memiliki kesimpulan bahwa juga sesuai petunjuk Bapak Presiden jangan
sampai membabat hutan primer. Karena pencabutan izin perusahaan ini kewenangan
pusat, maka kami mengajukan permohonan kepada Pak Gubernur untuk mengusulkan
kepada pusat agar PT IFP yang mengakibatkan berbagai konflik ini izinnya
dicabut," jelas Ben Brahim.
Kemudian lanjut Ben, setelah pertemuan hari ini akan segera dibuat notulen
yang akan disampaikan ke Bapak Gubernur Kalteng. "Pemerintah Kabupaten
Kapuas juga akan berkoordinasi dengan pemerintah Provinsi Kalteng, untuk
mengkaji kembali Amdal perusahaan ini. Menyusul karena ada informasi bahwa
aktivitas perusahaan ini telah membuat pencemaran lingkungan," tutup
Bupati.
Ditambahkan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Kalteng.
Fahrizal Fitri bahwa pihaknya melihat bahwa permasalahan ini merupakan konflik sosial. Begitupun sesuai permintaan Bupati Kapuas, tim DLH dari Provinsi Kalteng bersama DLH Kapuas akan menindaklanjuti permasalahan ini.
"Kita akan kaji ulang Amdal. Akan kita evaluasi yang menjadi
permasalahan, seperti dampak lingkungan atas informasi masyarakat, kita akan
melakukan penilaian di lapangan. Kita akan cari fakta, masalah apa yang menjadi
konflik. Apakah afa faktor ganti rugi lahan yang tidak tuntas, apakah faktor
penyerobotan lahan, faktor tenaga kerja dan apakah ada dampak lingkungan yang
signifikan," sebutnya.
Diungkapkannya, kalau ditemukan fakta aktivitas perusahaan tidak sesuai
ketentuan amdal, akan diberikan sanksi administrasi secara bertahap. "Ada
peringatan tertulis, paksaan pemerintah, pembekuan izin dan hingga sanksi
pencabutan izin kalau rekomendasi pemerintah tidak ditindak lanjuti. Dalam
waktu segera kita juga akan koordinasi dengan Dinas Kehutanan Provinsi
Kalteng," tukasnya.
Diberitakan sebelumnya, Perusahaan Hutan Tanaman Industri (HTI) yakni PT
Industrial Forest Plantation (PT IFP) yang beoperasi di Kecamatan
Mantangai Kabupaten Kapuas, telah membuat Bupati Kapuas Ir Ben Brahim S Bahat
MM MT marah besar. Hal ini karena perusahaan yang bergerak di bidang penanaman
pohon akasia tersebut, dilaporkan warga telah membabat hutan bahkan menggusur
kebun warga setempat.Atas ulahnya ini pun, 7 desa di wilayah setempat yakni
Desa Sei Gita, Tabore, Humbang raya, Muroi, Sei Gawing, Teluk Batu dan Desa
Lahei Mangkutup menyatakan menolak keberadaan perusahaan itu.
"Sudah empat tahun saya bertugas sebagai
Bupati Kapuas, saya tidak pernah tahu ada perusahaan PT IFP ini beroperasi di
Kapuas. Setelah ada permasalahan dan masyarakat melapor, baru saya tahu ada
disini perusahaan penanaman pohon dengan luas izin lahan yang sangat luar biasa
yakni 101.840 hektare," kata Ben Brahim dengan nada marah, pada
kunjungannya ke Desa Humbang Raya 12 Juli 2017 lalu. Perusahaan ini juga lanjut
Bupati, tidak pernah sosialisasi dengan masyarakat saat masuk dan beroperasi di
Kecamatan Mantangai tersebut. (nata)